Putusan PA KUDUS Nomor 1154/Pdt.G/2021/PA.Kds |
|
Nomor | 1154/Pdt.G/2021/PA.Kds |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KUDUS |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Ulfah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hj. Rodiyah, Br Hakim Anggota Azizah Dwi Hartani |
Panitera | Panitera Pengganti: Widarjan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dalam Konpensi : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Muhammad Anang Hanafi bin Suratno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Marganingtyas binti Yulis Sulaiman Saputra) di depan sidang Pengadilan Agama Kudus; Dalam Rekonpensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi berupa : 2.a. Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 2.b. Nafkah iddah selama 3 bulan sejumlah Rp.3.600.000,- (tiga juta enam ratus ribu rupiah); 3. Menetapkan hak asuh/hadhanah anak pertama bernama Aretha Zayna Hanafi, perempuan, lahir pada tanggal 1 Mei 2019 kepada Tergugat Rekonpensi dengan memberi akses kepada Penggugat Rekonpensi untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya tersebut; 4. Menetapkan hak asuh/hadhanah anak kedua bernama AISYAH PUTRI HANAFI, Perempuan, lahir pada tanggal 5 Mei 2020 kepada Penggugat, dengan memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anaknya tersebut; 5. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan nafkah anak sebagaimana pada diktum angka 4 sejumlah Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai dengan anak tersebut dewasa (berumur 21 tahun) atau telah mandiri dengan tambahan sebanyak 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya; 6. Semua kewajiban tersebut pada dictum angka 2.a, 2.b dan angka 5 dibayarkan Tergugat Rekonpensi kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai pada saat Tergugat Rekonpensi menjatuhkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Kudus; 7. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya; Dalam Konpensi dan Rekonpensi - Membebankan kepada Pemohon Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.325.000,- (tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 1154/Pdt.G/2021/PA.Kds.zip
- Download PDF
- 1154/Pdt.G/2021/PA.Kds.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 1154/Pdt.G/2021/PA.Kds
Statistik5726