- 1 (SATU) BENDEL PROPOSAL YANG DIAJUKAN OLEH SEKAA MEKEPUNG KABUPATEN JEMBRANA NOMOR : 01/KOORD/I/2017, TANGGAL 6 JANUARI 2017 PERIHAL MOHON BANTUAN DENGAN NILAI RP. 300.000.000 ( TIGA RATUS JUTA RUPIAH ) UNTUK PEMBUATAN RUMBING SEBANYAK 300 PASANG;
- 1 (SATU) BENDEL PROPOSAL KEPADA BUPATI JEMBRANA NOMOR : 01/BLOK TIMUR /V/2017 TANGGAL 10 APRIL 2017 PRIHAL MOHON BANTUAN RUMBING ( HIASAN KEPALA KERBAU);
- 1 (SATU) BENDEL PROPOSAL KEPADA BUPATI JEMBRANA NOMOR : 01/BLOK BARAT /IV/2017 TANGGAL 10 APRIL 2017 PRIHAL MOHON BANTUAN RUMBING ( HIASAN KEPALA KERBAU);
- 1 (SATU) BENDEL SURAT PERTANGGUNG JAWABAN (SPJ) / RINGKASAN KONTRAK BELANJA BARANG YANG DISERAHKAN KEPADA MASYARAKAT/PIHAK KETIGA (SEKAA MEKEPUNG) BERUPA 60 (ENAM PULUH) PASANG RUMBING (HIASAN KEPALA) KERBAU PACUAN/PEKEPUNGAN UNTUK SEKAA MEKEPUNG BLOK TIMUR;
- 1 (SATU) BENDEL SURABESERTA LAMPIRANNYA;
- 1 (SATU) LEMBAR REKENING KORAN GIRO NOMOR : 016 01.11.00286-4 CV. LAUT BIRU BERALAMAT DI BANJAR DAUH MARGA, DESA DELODBERAWAH, KECAMATAN MENDOYO, KABUPATEN JEMBRANA YANG DIKELUARKAN OLEH BANK PEMBANGUNAN DAERAH BALI CABANG NEGARA;
- 6 (ENAM) LEMBAR KERTAS YANG BERISIKAN CATATAN TERKAIT PENERIMAAN UANG BANTUAN DALAM PENGADAAN RUMBING (HIASAN KEPALA) KERBAU PACUAN / PEKEPUNGAN TAHUN 2018;
- 1 (SATU) BUAH BUKU TULIS YANG BERISIKAN CATATAN TENTANG SEVIS/PERBAIKAN RUMBING DARI SEKAA MEKEPUNG REGU IJO GADING BARAT DAN REGU IJO GADING TIMUR;
- 3 (TIGA) LEMBAR KERTAS YANG BERISIKAN CATATAN DAFTAR NAMA PENERIMA UANG UNTUK SEKAA MEKEPUNG BLOK TIMUR;
- 1 (SATU) BUAH BUKU KAS SEKAA MEKEPUNG BLOK TIMUR;
- 1 (SATU) BUKU CATATAN SEKAA MEKEPUNG IJO GADING BARAT (BLOK BARAT);
- 1 (SATU) BUKU ABSEN SEKAA MEKEPUNG;
- CATATAN TANDA TERIMA UANG PEMBUATAN RUMBING REGU IJO GADING BARAT TERTANGGAL 15 DESEMBER 2018 YANG BERISI RINCIAN JUMLAH UANG YANG DITERIMA SERTA JUMLAH UANG YANG DIBERIKAN KEPADA SEKAA MEKEPUNG BLOK BARAT;
- SURAT KEPUTUSAN BUPATI JEMBRANA NOMOR : 821.2/248/BKD/2016 TANGGAL 29 DESEMBER 2019 TENTANG PENGUKUHAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI PRATAMA ESELON II.B DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA;
- SURAT KEPUTUSAN BUPATI JEMBRANA NOMOR : 1/BPKAD/2018 TANGGAL 2 JANUARI 2018 TENTANG PENENTAPAN KOORDINATOR PENGELOLA KEUANGAN DAERAH, PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN DAN KUASA PENGGUNA ANGGARAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN JEMBRANA TAHUN 2018;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT NOMOR : 950/802/DISPARBUD/2017 TANGGAL 27 DESEMBER 2017 PERIHAL NAMA KPA DAN BENDAHARA BESERTA LAMPIRANNYA.
- 1 (SATU) BUKU AKTA PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER CV. LAUT BIRU NOMOR 116 TERTANGGAL 17 NOPEMBER 2016 YANG DIKELUARKAN OLEH NOTARIS DEWI HANDAYANI SUDANA, SH., MKN. YANG BERALAMAT DI JALAN PB. SUDIRMAN NO. 30 DAUHWARU, KEC. JEMBRANA, KAB. JEMBRANA;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) CV. LAUT BIRU NOMOR : 54 / 22.02 / PM / V / 2017, TERTANGGAL 29 MEI 2017 YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KABUPATEN JEMBRANA;
- 1 (SATU) LEMBAR TANDA DAFTAR PERUSAHAAN CV. LAUT BIRU NOMOR : 220234700001, TERTANGGAL 29 MEI 2017 YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KABUPATEN JEMBRANA;
- 1 (SATU) BUAH NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) NOMOR : 80.647.314.6-908.000 ATAS NAMA CV. LAUT BIRU BERALAMAT DI DESA DELODBERAWAH, KECAMATAN MENDOYO, KABUPATEN JEMBRANA.
- 1 (SATU) BUKU AKTA PENDIRIAN PERSEROAN KOMANDITER CV. PUTRA CAHAYA DEWATA NOMOR 17 TERTANGGAL 29 DESEMBER 2017 YANG DIKELUARKAN OLEH NOTARIS I PUTU JULIA PUTRA, SH., MKN. YANG BERALAMAT DI JALAN JALAN DANAU BUYAN NO. 35 B, KABUPATEN JEMBRANA;
- 1 (SATU) LEMBAR SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN (SIUP) CV. PUTRA CAHAYA DEWATA NOMOR : 631 / 22.02 / PK / VIII / 2018, TERTANGGAL 6 AGUSTUS 2018 YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KABUPATEN JEMBRANA;
- 1 (SATU) LEMBAR TANDA DAFTAR PERUSAHAAN CV. PUTRA CAHAYA DEWATA NOMOR : 220234700011, TERTANGGAL 6 AGUSTUS 2018 YANG DIKELUARKAN OLEH DINAS PENANAMAN MODAL, PELAYANAN TERPADU SATU PINTU DAN TENAGA KERJA KABUPATEN JEMBRANA;
- 1 (SATU) BUAH NOMOR POKOK WAJIB PAJAK (NPWP) NOMOR : 84.177.594.3-908.000 ATAS NAMA CV. PUTRA CAHAYA DEWATA BERALAMAT DI JALAN PULAU JAWA GANG IV NO. 2, LINGKUNGAN SRI MANDALA PUTRA, KELURAHAN DAUHWARU, KECAMATAN JEMBRANA, KABUPATEN JEMBRANA.
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 1.700.000,- (SATU JUTA TUJUH RATUS RIBU RUPIAH;
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 2.000.000,- (DUA JUTA RUPIAH);
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 9.300.000,- (SEMBILAN JUTA TIGA RATUS RIBU RUPIAH);
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 2.200.000,- (DUA JUTA DUA RATUS RIBU RUPIAH);
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 4.500.000,- (EMPAT JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- UANG TUNAI SEBESAR RP. 1.500.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU
- UANG TUNAI SEBESAR RP.1.500.000,00 (SATU JUTA LIMA RATUS RIBU RUPIAH);
- UANG TUNAI SEBESAR RP.700.000,00 (TUJUH RATUS RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) NOMOR 5101051512640004 ATAS NAMA NENGAH ALIT, M.PD
- 1 (satu) bendel Proposal yang diajukan oleh Sekaa mekepung Kabupaten Jembrana nomor : 01/Koord/I/2017, tanggal 6 Januari 2017 perihal mohon bantuan dengan nilai Rp. 300.000.000 ( tiga ratus juta rupiah ) untuk pembuatan rumbing sebanyak 300 pasang;
- 1 (satu) bendel Proposal kepada Bupati Jembrana nomor : 01/Blok Timur /V/2017 tanggal 10 April 2017 prihal mohon bantuan rumbing ( hiasan kepala kerbau);
- 1 (satu) bendel Proposal kepada Bupati Jembrana nomor : 01/Blok barat /IV/2017 tanggal 10 April 2017 prihal mohon bantuan rumbing ( hiasan kepala kerbau);
- 1 (satu) bendel Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) / ringkasan kontrak belanja barang yang diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga (sekaa mekepung) berupa 60 (enam puluh) pasang rumbing (hiasan kepala) kerbau pacuan/pekepungan untuk sekaa Mekepung Blok Timur;
- 1 (satu) bendel Surabeserta lampirannya;
- 1 (satu) lembar Rekening Koran Giro Nomor : 016 01.11.00286-4 CV. Laut Biru beralamat di Banjar Dauh Marga, Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana yang dikeluarkan oleh Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Negara;
- 6 (enam) lembar kertas yang berisikan catatan terkait penerimaan uang bantuan dalam pengadaan rumbing (hiasan kepala) kerbau pacuan / pekepungan tahun 2018;
- 1 (satu) buah buku tulis yang berisikan catatan tentang sevis/perbaikan rumbing dari sekaa mekepung regu Ijo Gading Barat dan regu Ijo Gading Timur;
- 3 (tiga) lembar kertas yang berisikan catatan daftar nama penerima uang untuk Sekaa Mekepung Blok Timur;
- 1 (satu) buah buku kas Sekaa Mekepung Blok Timur;
- 1 (satu) buku catatan Sekaa Mekepung Ijo gading Barat (Blok Barat);
- 1 (satu) buku absen Sekaa Mekepung;
- Catatan tanda terima uang pembuatan rumbing Regu Ijo Gading Barat tertanggal 15 Desember 2018 yang berisi rincian jumlah uang yang diterima serta jumlah uang yang diberikan kepada Sekaa Mekepung Blok Barat;
- Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor : 821.2/248/BKD/2016 tanggal 29 Desember 2019 tentang pengukuhan pejabat pimpinan tinggi pratama eselon II.b di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana;
- Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor : 1/BPKAD/2018 tanggal 2 Januari 2018 tentang penentapan Koordinator Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jembrana tahun 2018;
- 1 (satu) lembar surat Nomor : 950/802/Disparbud/2017 tanggal 27 Desember 2017 perihal nama KPA dan Bendahara beserta lampirannya.
- 1 (satu) buku Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Laut Biru Nomor 116 tertanggal 17 Nopember 2016 yang dikeluarkan oleh Notaris Dewi Handayani Sudana, SH., MKn. Yang beralamat di Jalan PB. Sudirman No. 30 Dauhwaru, Kec. Jembrana, Kab. Jembrana;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV. Laut Biru Nomor : 54 / 22.02 / PM / V / 2017, tertanggal 29 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana;
- 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan CV. Laut Biru Nomor : 220234700001, tertanggal 29 Mei 2017 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana;
- 1 (satu) buah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 80.647.314.6-908.000 atas nama CV. Laut Biru beralamat di Desa Delodberawah, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana.
- 1 (satu) buku Akta Pendirian Perseroan Komanditer CV. Putra Cahaya Dewata Nomor 17 tertanggal 29 Desember 2017 yang dikeluarkan oleh Notaris I Putu Julia Putra, SH., MKn. Yang beralamat di Jalan Jalan Danau Buyan No. 35 B, Kabupaten Jembrana;
- 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV. Putra Cahaya Dewata Nomor : 631 / 22.02 / PK / VIII / 2018, tertanggal 6 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana;
- 1 (satu) lembar Tanda Daftar Perusahaan CV. Putra Cahaya Dewata Nomor : 220234700011, tertanggal 6 Agustus 2018 yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana;
- 1 (satu) buah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Nomor : 84.177.594.3-908.000 atas nama CV. Putra Cahaya Dewata beralamat di Jalan Pulau Jawa Gang IV No. 2, Lingkungan Sri Mandala Putra, Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana, Kabupaten Jembrana.
- Uang tunai sebesar Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah;
- Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 9.300.000,- (sembilan juta tiga ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu
- Uang tunai sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang tunai sebesar Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah);
- 1 (satu) Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nomor 5101051512640004 atas nama NENGAH ALIT, M.Pd
Putusan PT DENPASAR Nomor 12/PID.TPK/2021/PT DPS |
|
Nomor | 12/PID.TPK/2021/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sutarto |
Hakim Anggota | Djaniko Girsang, Braaa Putu Oka Dewi Iriani |
Panitera | I Made Darmajaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1.MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH PENUNTUT UMUM; 2.MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI DENPASAR NOMOR 26/PID.SUS-TPK/2021/PN DPS TANGGAL 30 NOPEMBER 2021 YANG DIMOHONKAN BANDING SEKEDAR MENGENAI PENJATUHAN PIDANA , SEHINGGA AMAR LENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT; A. MENYATAKAN TERDAKWA NENGAH ALIT ,M.PD TERSEBUT TIDAK TERBUKTI SECARA SYAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SEBAGAIMANA DAKWAAN PRIMER; B. MEMBEBASKAN TERDAKWA NENGAH ALIT M. PD OLEH KARENA ITU DARI DAKWAAN PRIMER TERSEBUT; C. MENYATAKAAN TERDAKWA NENGAH ALIT.M.PD TERBUKTI SECARA SYAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSANA SAMA SEBAGAIMANA DAKWAAN SUBSIDAIR; D. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA I NENGAH ALIT.M.PD DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEBESAR RP 50.000.000(LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 3 (TIGA) BULAN; E. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; F. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG DITINGKAT BANDING SEBESAR RP 5000; (LIMA RIBU RUPIAH); G. MEMERINTAHKAN TERDAKWA AGAR TETAP DI TAHAN; H. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA : DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA TERPISAH TERDAKWA A.N. I KETUT KURNIA ARTAWAN ALIAS CELONGOH;. I. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA NENGAH ALIT,M.PD MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP5000,00 ( LIMA RIBU RUPIAH ) ; |
Catatan Amar |
MENGADILI 1.Menerima Permohonan Banding yang diajukan oleh Penuntut umum; 2.Mengubah Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar nomor 26/Pid.Sus-TPK/2021/PN Dps tanggal 30 Nopember 2021 yang dimohonkan Banding sekedar mengenai penjatuhan Pidana , sehingga amar lengkapnya berbunyi sebagai berikut; a. Menyatakan Terdakwa Nengah Alit ,M.Pd tersebut tidak terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Korupsi? sebagaimana Dakwaan Primer; b. Membebaskan Terdakwa Nengah Alit M. Pd oleh karena itu dari Dakwaan Primer tersebut; c. Menyatakaan Terdakwa Nengah Alit.m.Pd terbukti secara syah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ? Korupsi secara bersana sama? sebagaimana Dakwaan Subsidair; d. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa I Nengah Alit.M.Pd dengan Pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp 50.000.000(lima puluh Juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan; e. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan; f. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang ditingkat Banding sebesar Rp 5000; (lima ribu rupiah); g. Memerintahkan Terdakwa agar tetap di tahan; h. Menetapkan barang bukti berupa : Dipergunakan dalam berkas perkara terpisah terdakwa a.n. I Ketut Kurnia Artawan alias Celongoh;. i. Membebankan kepada Terdakwa NENGAH ALIT,M.Pd membayar biaya perkara sebesar RP5000,00 ( lima ribu rupiah ) ; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 12/PID.TPK/2021/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 12/PID.TPK/2021/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 12/PID.TPK/2021/PT DPS
Statistik12253