Putusan PTA SEMARANG Nomor 24/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
|
Nomor | 24/Pdt.G/2022/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Zaenal Hakim |
Hakim Anggota | Brh. Hasanuddin, H. Masyhudi Hs |
Panitera | H. Muhadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I I. MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA; II. MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA BATANG NOMOR 1314/PDT.G/ 2021/PA BTG. TANGGAL 22 NOPEMBER 2021 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 17 RABIUL AKHIR 1443 HIJRIYAH, DENGAN MEMPERBAIKI AMAR SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON; 2. MEMBERI IJIN KEPADA PEMOHON (DWI ANGGONO BIN SUBAGIYO) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON KONVENSI (ENI SUKMAWATI BINTI SLAMET DARYONO) DIDEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BATANG; 3. MENGHUKUM PEMOHON UNTUK MEMBAYAR KEPADA TERMOHON SESAAT SEBELUM IKRAR TALAK DIUCAPKAN DALAM PERSIDANGAN IKIRAR TALAK BERUPA: 3.1. NAFKAH IDDAH RP6.000.000,00 (ENAM JUTA RUPIAH); 3.2. MUTAH RP12.000.000,00 (DUA BELAS JUTA RUPIAH); 4. MENYATAKAN ANAK PEMOHON DAN TERMOHON YANG BERNAMA MUHAMMAD RAFAEL BERADA DIBAWAH ASUHAN TERMOHON; 5. MENGHUKUM KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PEMELIHARAAN ANAK YANG BERADA DIBAWAH ASUHAN TERMOHON, SETIAP BULANNYA SEBESAR RP1.000.000,00 (SATU JUTA RUPIAH) DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN BIAYA KESEHATAN, DENGAN KENAIKAN 10 % SETIAP TAHUNNYA SAMPAI ANAK USIA DEWASA ATAU MANDIRI; 6. MEMBEBANKAN KEPADA PEMOHON UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP745.000,00 (TUJUH RATUS EMPAT PULUH LIMA RIBU RUPIAH); III. MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I I. Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima; II. Menguatkan putusan Pengadilan Agama Batang Nomor 1314/Pdt.G/ 2021/PA Btg. tanggal 22 Nopember 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 17 Rabi?ul Akhir 1443 Hijriyah, dengan memperbaiki amar sehingga berbunyi sebagai berikut: 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi ijin kepada Pemohon (Dwi Anggono bin Subagiyo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Eni Sukmawati binti Slamet Daryono) didepan sidang Pengadilan Agama Batang; 3. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sesaat sebelum ikrar talak diucapkan dalam persidangan ikirar talak berupa: 3.1. Nafkah iddah Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah); 3.2. Mut?ah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah); 4. Menyatakan anak Pemohon dan Termohon yang bernama Muhammad Rafael berada dibawah asuhan Termohon; 5. Menghukum kepada Pemohon untuk membayar biaya pemeliharaan anak yang berada dibawah asuhan Termohon, setiap bulannya sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) diluar biaya pendidikan dan biaya kesehatan, dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai anak usia dewasa atau mandiri; 6. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 24/Pdt.G/2022/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 24/Pdt.G/2022/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 24/Pdt.G/2022/PTA.Smg
Statistik6723