- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama: Wongkuza Rajendra Danapati, laki-laki lahir Tangerang 03 Oktober 2015, Berada dibawah penguasaan dan pemeliharaan (Hadlanah) Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Wongkuza Rajendra Danapati, laki-laki lahir Tangerang 03 Oktober 2015 sejumlah Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) setiap bulannya sampai anak tersebut dewasa dan mandiri dengan kenaikan 10% setiap tahunnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberi nafkah selama masa iddah 90 (sembilan puluh) hari sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan mut?ah berupa uang sejumlah Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PA DEPOK Nomor 3302/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
|
Nomor | 3302/Pdt.G/2021/PA.Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Rusli |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Endang Wawanbr Hakim Anggota H. Amin Muslich. Az |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Siti Nurhayati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Ferry Patlance bin H. Sunaryo Rachman) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Rizky Nugroho Handayani binti Suwarto MSC) di depan sidang Pengadilan Agama Depok; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3302/Pdt.G/2021/PA.Dpk.zip
- Download PDF
- 3302/Pdt.G/2021/PA.Dpk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3302/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Statistik3624