- 2 (dua) paket narkotika jenis shabu seberat 1,96 (satu koma sembilan enam) gram;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung warna ungu;
- 1 (satu) buah pipet terbuat dari kaca yang berisi narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Agya warna putih dengan nomor polisi DA 1452 CV;
Putusan PN BATULICIN Nomor 245/Pid.Sus/2021/PN Bln |
|
Nomor | 245/Pid.Sus/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chahyan Uun Pryatna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fendy Septian, Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Makasidik Tasrih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Kumarlin bin Kamaruddin (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa Kumarlin bin Kamaruddin (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.200.000.000,00 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada Terdakwa; dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; dikembalikan kepada Saksi Muhammad Ramli; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 26 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 245/Pid.Sus/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 245/Pid.Sus/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 245/Pid.Sus/2021/PN Bln
Statistik6425