- 14 (empat belas) paket narkotika jenis shabu seberat 20,52 (dua puluh koma lima dua) gram;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Samsung warna hitam;
- uang tunai sejumlah Rp50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) unit alat timbang warna abu-abu;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan warna hijau;
- 1 (satu) buah kotak makanan merk Nextar;
- 2 (dua) bungkus makanan merk Nextar;
- 1 (satu) lembar tisu warna putih;
- 1 (satu) buah pipet kaca berisi narkotika jenis shabu;
Putusan PN BATULICIN Nomor 251/Pid.Sus/2021/PN Bln |
|
Nomor | 251/Pid.Sus/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chahyan Uun Pryatna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fendy Septian, Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Makasidik Tasrih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Supiani bin Badrani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menjual narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: dirampas untuk Negara; dikembalikan kepada Terdakwa; dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 251/Pid.Sus/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 251/Pid.Sus/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 251/Pid.Sus/2021/PN Bln
Statistik5423