Putusan PN BATULICIN Nomor 241/Pid.Sus/2021/PN Bln |
|
Nomor | 241/Pid.Sus/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Chahyan Uun Pryatna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Fendy Septian, Hakim Anggota Domas Manalu |
Panitera | Panitera Pengganti: Dedy Aristianto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1.Menyatakan TerdakwaAde Chandra Bin Marlan Ganitersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam dakwaan primair; 2.Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan tersebut; 3.Menyatakan TerdakwaAde Chandra Bin Marlan Ganitersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Menguasai Narkotika Golongan I Bukan TanamanSecaraMelawan Hukum? sebagaimana dalam dakwaan subsidair; 4.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5(lima) tahundan 6 (enam) bulandan denda sejumlahRp1.107.500.000,00(satu miliar seratus tujuh juta lima ratus ribu rupiah),dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama1(satu) bulan; 5.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7.Menetapkan barang bukti berupa: -1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 2,51 gram (dua koma lima satu); -1 (satu) unit handphone merk Apple warna hitam; -1 (satu) buah sendok terbuat dari sedotan; -1 (satu) bungkus bekas kemasan warna merah; -Uang tunai sekitar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah); dirampas untuk negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 241/Pid.Sus/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 241/Pid.Sus/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 241/Pid.Sus/2021/PN Bln
Statistik4915