- 4 (empat) paket narkotika jenis shabu saberat 12,97 (dua belas koma sembilan tujuh) gram;
- 1 (satu) unit telepon genggam merk Realme warna biru dengan nomor kartu sim 081253171388;
- 1 (satu) bungkus plastik klip;
- 1 (satu) unit alat timbang digital;
- 2 (dua) buah sendok plastik terbuat dari sedotan warna putih;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam;
- 1 (satu) buah pipet kaca;
- 1 (satu) unit bong terbuat dari botol kaca beserta dengan sedotan;
Putusan PN BATULICIN Nomor 265/Pid.Sus/2021/PN Bln |
|
Nomor | 265/Pid.Sus/2021/PN Bln |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 14 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATULICIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ni Gusti Made Utami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Marcelliani Puji Mangesti, M.hbr Hakim Anggota Fendy Septian |
Panitera | Panitera Pengganti: Ahmad Makasidik Tasrih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa M. Wahyudi bin Abdul Bahri (Alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa M. Wahyudi bin Abdul Bahri (Alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam dakwaan subsider; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sejumlah Rp1.415.000.000,00 (satu milyar empat ratus lima belas juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 7. Menetapkan barang bukti berupa: dimusnahkan; dikembalikan kepada Terdakwa M. Wahyudi bin Abdul Bahri (Alm); dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 12 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 265/Pid.Sus/2021/PN_Bln.zip
- Download PDF
- 265/Pid.Sus/2021/PN_Bln.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 265/Pid.Sus/2021/PN Bln
Statistik6719