- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (M. Fatekur Rokim Bin Nur Yakin) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Siti Musdolifah Binti Abbas) di depan sidang Pengadilan Agama Surabaya;
- Menetapkan anak yang bernama Muhammad Nur Khoiron lahir tanggal 22 April 2020, berada di bawah Hadlanah/pemeliharaan Penggugat Konvensi/Termohon Konvensi sebagai ibu kandungnya dengan tetap memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi selaku ayah kandungnya untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayangnya kepada anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pemohon Konvensi untuk membayar kepada Penggugat Konvensi/Termohon Konvensi nafkah anak yang bernama Muhammad Nur Khoiron setiap bulan minimal sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10% setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa/mandiri, atau berusia 21 tahun, atau sudah menikah;
Putusan PA SURABAYA Nomor 36/Pdt.G/2022/PA.Sby |
|
Nomor | 36/Pdt.G/2022/PA.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PA SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Imam Farok |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Enas Nasrudin, Br Hakim Anggota H. Ah. Thoha |
Panitera | Panitera Pengganti H. Syarif Hidayat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Termohon Konvensi; 2. Menghukum Pemohon untuk membayar kepada Termohon sebelum ikrar talak : - Mut?ah berupa uang sejumlah Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); - Nafkah iddah selama 3 (tiga) bulan seluruhnya sejumlah Rp.2.250.000,00 (dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi : Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon yang hingga kini dihitung sebesar Rp 745.000,00 (tujuh ratus empat puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G/2022/PA.Sby.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G/2022/PA.Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G/2022/PA.Sby
Statistik157