- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon (Nor Achfad Ma?ruf bin Abdullah) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Evi Noryani binti Masyhudi) di depan sidang Pengadilan Agama Jepara;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan anak hasil perkawinan Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang bernama Diva Anggi Wulan Maulida binti Nor Achfad Ma?ruf, umur 14 tahun, dan Muhammad Ataya Nor Aufa bin Nor Achfad Ma?ruf, Umur 4 tahun berada di bawah hadhanah (pengasuhan) Penggugat Rekonvensi dengan memberikan hak akses bagi Tergugat Rekonvensi sebagai ayah untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi berupa:
- Nafkah iddah untuk selama masa iddah berjumlah Rp900.000,00 (sembilan ratus ribu rupiah);
- Mut?ah sejumlah Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah)
- Nafkah ke depan anak bernama Diva Anggi Wulan Maulida binti Nor Achfad Ma?ruf, umur 14 tahun, dan Muhammad Ataya Nor Aufa bin Nor Achfad Ma?ruf, umur 4 tahun masing-masing anak sejumlah minimal Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan total untuk dua orang anak berjumlah minimal Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) perbulan dengan kenaikan 10 % (sepuluh persen) setiap tahunnya sampai kedua anak tersebut dewasa (21 Tahun) atau mandiri;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk mentatati isi Perjanjian Perdamaian yang dibuat tanggal 13 Januari 2022 yang isinya mengenai harta bersama berupa:
- Sebidang tanah pekarangan/kebun yang terletak di RT. 10 RW. 01, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara seluas 430 M2, dengan batas-batas:
- Satu bidang tanah sawah yang terletak di RT. 10 RW. 01, Desa Buaran, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara seluas 500 M2, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah H. Rif?an;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah Nurkholis;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Sir?ah;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya;
Putusan PA JEPARA Nomor 1867/Pdt.G/2021/PA.Jepr |
|
Nomor | 1867/Pdt.G/2021/PA.Jepr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 29 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PA JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ayeb Soleh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ali Sofwanbr Hakim Anggota H. Saik |
Panitera | Panitera Pengganti Darsono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Konvensi : Dalam Rekonvensi : - - - - Dihibahkan/diberikan kepada anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Diva Anggi Wulan Maulida binti Nor Achfad Ma?ruf; - Dihibahkan/diberikan kepada anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama Muhammad Ataya Nor Aufa bin Nor Achfad Ma?ruf; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp605.000,00 (enam ratus lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1867/Pdt.G/2021/PA.Jepr
Statistik131