- Menolak Eksepsi Tergugat I untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan objek sengketa adalah sah milik Penggugat dan ahli waris lainnya berdasarkan waris dari almarhum Sambuaga;
- Menyatakan Register B adat Bantik dengan No Persil 442, Folio No. 19 tahun 1931 adalah sah dan berharga dengan mengikat hukum di atas objek sengketa, dengan luas tanah 14.250 M2, yang terletak di wilayah Kelurahan Malalayang, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Utara : Dahulu disebut Tanah Negeri, sekarang tanah milik dari
- Selatan : Joesof Kopitoy;
- Timur : C. Tatengkohan;
- Barat : Dahulu Bastian Pongajouw, sekarang Perumhan Taman Asri dan sisa dari tanah milik Bastian Pongajouw;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 3205, perubahan Nomor 798/ tahun 2000, milik Tergugat I adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan mengikat atas objek sengketa;
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II bersama dengan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat I ataupun siapa saja yang bertindak berdasarkan perintah lisan maupun kuasa tulisan yang mendapatkan hak daripadanya untuk segera keluar dari objek sengketa dan mengosongkan apapun milik mereka yang berada dalam objek sengketa secara sukarela atau bila perlu dengan bantuan dari TNI/POLRI;
- Menghukum Tergugat I Konvensi untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila Tergugat Konvensi lalai atau ingkar untuk melaksanakan isi putusan ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp4.630.000,00(Empat juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah);
Putusan PN MANADO Nomor 406/Pdt.G/2021/PN Mnd |
|
Nomor | 406/Pdt.G/2021/PN Mnd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MANADO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Syors Mambrasar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Relly Dominggus Behukubr Hakim Anggota Maria Magdalena Sitanggang |
Panitera | Panitera Pengganti Arlen Elia Prasetio Montolalu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : Kel.Kapugu Rowai; DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 406/Pdt.G/2021/PN Mnd
Statistik21171