- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
- Menyatakan Para Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan cara melakukan penyerobotan, penguasaan dan pengambil alihan aset tanah milik Para Penggugat seluas 6930 M2 (enam ribu sembilan ratus tiga puluh) ;
- Menyatakan tidak sah tulisan pemberian di dalam kolom sebab dan tanggal perubahan tertulis 21 Agustus 1989 pemberi ke Nomor 1575 atas nama SUTOMO (Tergugat I) dan pemberi ke Nomor 1574 atas nama TARIMAN (Tergugat II) dari Buku Letter C Desa atas nama DOEL PATAH JAHMIN Nomor Kohir 129 Nomor Persil 20 Kelas S S II Luas 6930 M2;
- Menyatakan sah dan berharga Buku Letter C Desa atas nama DOEL PATAH JAHMIN Nomor Kohir 129 Nomor Persil 20 Kelas S S II Luas 6930 M2, terdaftar sejak tahun 1960, harta tersebut terletak di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan;
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak atas obyek sengketa yang terdaftar dalam Buku Letter C Desa atas nama DOEL PATAH JAHMIN Nomor Kohir 129 Nomor Persil 20 Kelas S S II Luas 6930 M2, untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dalam keadaan utuh atau kosong tanpa beban apapun yang menyertainya, bila perlu secara paksa dengan bantuan kepolisian.
- Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.463.400, (tiga juta empat ratus enam puluh tiga ribu empat ratus rupiah);
- Menyatakan Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak Gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN BANGIL Nomor 48/Pdt.G/2021/PN Bil |
|
Nomor | 48/Pdt.G/2021/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Octiawan Basri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Faqihna Fiddin, Br Hakim Anggota Abang Marthen Bunga |
Panitera | Panitera Pengganti: Diyanto Wardoyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 48/Pdt.G/2021/PN Bil
Statistik619