- Dalam Konpensi:
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil maupun immateriil kepada Penggugat secara tunai dan sekaligussebesar Rp.342.087.400,00 (Tiga ratus empat puluh dua juta delapan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah)dengan rincian sebagai berikut:
- Penggugat membayar denda kepada PT. PLN (Persero) UNIT INDUK PEMBANGUNAN KALIMANTAN BAGIAN BARAT pada proyek pekerjaan pembangunan extension transformer bay 30 mva gardu induk 150 kv Parit baru PLTU Parit baru site Bengkayang, Pontianak Kalimantan barat yaitu sebesar Rp.600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah), Tergugat harus mengganti kerugian 1/6 (satu per enam) dari denda tersebut yaitu sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Tergugat menyebabkan kerusakan material (switchgear 20 kV Circuit Breaker Finger terbakar dan menyebabkan korsleting terhadap Circuit Breaker Switchgear tersebut hingga tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya) pada proyek pekerjaan pembangunan extension transformer bay 30 mva gardu induk 150 kv Parit baru PLTU Parit baru site Bengkayang, Pontianak Kalimantan barat, dimana kerugian Penggugat yang timbul atas perbuatanTergugat tersebut adalah sebesar Rp.30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah), Tergugat harus mengganti kerugian 1/6 (satu per enam) dari denda tersebut yaitu sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah);
- Penggugat membayar denda kepada PT. PLN (Persero) UNIT INDUK PEMBANGKITAN DAN PENYALURAN SULAWESI UNIT PELAKSANA TRANSMISI SULSELBAR sebanyak Rp.450.000.000,00 (empat ratus lima puluh juta rupiah) pada proyek pekerjaan relokasi trafo dan pembangunan bay trafo dari GI Pinrang ke GI Majene, Tergugat harus mengganti kerugian 1/4 (satu per empat) dari denda tersebut yaitu sebesar Rp. 112.500.000,00 (seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah);
- Penggugat Membayar kekurangan pelunasan VISA KITAS terbatas sejak November 2020 hingga April 2021 sebesar Rp.24.587.400,00 (dua puluh empat juta lima ratus delapan puluh tujuh ribu empat ratus rupiah);
- Karena perbuatan Tergugat tersebut membuat rusak citra Penggugat dimata rekan kerja (vendor) yang menurut hukum dapat dimintakan uang penggantian secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda kontrak kerja kepada Penggugat sebesar Rp.280.000.000,00 (dua ratus delapan puluh juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebinya;
- Dalam Rekonpensi:
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
- Dalam Konpensi dan Rekonpensi
- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.780.000,00 (tujuh ratus delapan puluh ribu Rupiah).
Putusan PN MAKASSAR Nomor 234/Pdt.G/2021/PN Mks |
|
Nomor | 234/Pdt.G/2021/PN Mks |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jahoras Siringo Ringo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ni Putu Sri Indayani, Br Hakim Anggota Herianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Widyawati.sh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Kerugian materiil: Kerugian immateriil: |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pdt.G/2021/PN Mks
Statistik8021