- Menyatakan Terdakwa I. Hasanudin Bin H. Umar dan Terdakwa II. Wahab Bin Maraka telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 17 (tujuh belas) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahahan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik warna Hitam berlogo Polo berisikan 1 (satu) bungkus plastik warna Hitam berlogo Sri Indah berisikan 1 (satu) bungkus plastik kresek warna biru berisikan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis serbuk kristal jenis sabu dibungkus plastik transparan dibungkus lagi dengan plastik warna hijau berlogo Guanyinwang dibungkus;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Hitam dengan Nomor 081277188848;
- 1 (satu) unit Handphone Samsung warna Biru Hitam dengan Nomor 082219999966;
- 1 (satu) unit Handphone Iphone XS Max warna Putih dengan Nomor 081278567494;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia warna Biru dengan Nomor 081276495588;
- 1 (satu) lembar KTP Kota Batam An. HASANUDIN dengan NIK 2102021910720004;
- 1 (satu) lembar KTP Kota Batam An. WAHAB dengan NIK 1404090206740003;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Yamaha N Max warna Biru Nopol BP 5555 BB An. HASANUDIN;
- 150 (seratus lima puluh) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- Membebankan biaya perkara kepada Para Terdakwa masing-masing sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN BATAM Nomor 750/Pid.Sus/2021/PN Btm |
|
Nomor | 750/Pid.Sus/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dwi Nuramanu |
Hakim Anggota | M.hbr Hakim Anggota Indriani, Hakim Anggota Nora Gaberia Pasaribu |
Panitera | Panitera Pengganti: Heli Agustuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa HASANUDIN; Dikembalikan kepada Terdakwa WAHAB; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada pemiliknya yaitu saksi JORDY PRATAMA; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 750/Pid.Sus/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 750/Pid.Sus/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 750/Pid.Sus/2021/PN Btm
Statistik12740