- Menyatakan terdakwa SAIDARUS IRVAN panggilan IRVAN tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer Penuntut Umum;
- Menyatakan terdakwa SAIDARUS IRVAN panggilan IRVAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I bukan Tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider kesatu Penuntut Umum dan tindak pidana Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Tanaman sebagaimana dalam dakwaan subsider kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klim warna bening;
- 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik klem bening;
- 1 (satu) kaca pirek;
- 1 (satu) kotak rokok surya;
- 1 (satu) pipet mineral;
- 1 (satu) pak plastik klem bening;
- 1 (satu) celana training panjang warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN KOTOBARU Nomor 196/Pid.Sus/2021/PN Kbr |
|
Nomor | 196/Pid.Sus/2021/PN Kbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTOBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bayu Agung Kurniawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andi Ramawan Fauzi Putra, Br Hakim Anggota Melina Safitri |
Panitera | Panitera Pengganti: Trioka Saputra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 196/Pid.Sus/2021/PN_Kbr.zip
- Download PDF
- 196/Pid.Sus/2021/PN_Kbr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 196/Pid.Sus/2021/PN Kbr
Statistik12015