- MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT I/PEMBANDING II DAN TERGUGAT II INTERVENSI / PEMBANDING I ; ---------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG NOMOR : 15/G/2014/PTUN-TPI, TANGGAL 29 MEI 2015 YANG DIMOHONKAN BANDING ; --------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima Permohonan Banding Tergugat I/Pembanding II dan Tergugat II Intervensi / Pembanding I ; ---------------------------------------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor : 15/G/2014/PTUN-TPI, tanggal 29 Mei 2015 yang dimohonkan banding ; --------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 137/B/2015/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 137/B/2015/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. A. Sayuti |
Hakim Anggota | Asmin Simanjorang, Brmaskuri |
Panitera | Syaifuddin Ansari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGHUKUM TERGUGAT II / PEMBANDING II DAN TERGUGAT II INTERVENSI /PEMBANDING I MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ; -------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menghukum Tergugat II / Pembanding II dan Tergugat II Intervensi /Pembanding I membayar seluruh biaya perkara secara tanggung renteng, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; -------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 137/B/2015/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 137/B/2015/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 123 PK/TUN/2017
Kasasi : 27 K/TUN/2016
Banding : 137/B/2015/PT.TUN.MDN
Statistik264269