- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG TANGGAL 30 JUNI 2015 NOMOR : 01/G/2015/PTUN-PDG DAN DENGAN :
- DALAM EKSEPSI:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT/TERBANDING TENTANG GUGATAN KURANG PIHAK ;
- DALAM POKOK PERKARA:
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT/PEMBANDING SELURUHNYA ;
- MENYATAKAN BATAL SURAT KEPUTUSAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR : 189.1/357/KPTS-BUP/2013 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2013 TENTANG PEMBERIAN IZIN LOKASI UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT KEPADA PT. BINA ALAM SEJAHTERA ;
- MEMERINTAHKAN TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MENCABUT SURAT KEPUTUSAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR : 189.1/357/KPTS-BUP/2013 TANGGAL 30 SEPTEMBER 2013 TENTANG PEMBERIAN IZIN LOKASI UNTUK KEPERLUAN PEMBANGUNAN PERKEBUNAN KELAPA SAWIT KEPADA PT. BINA ALAM SEJAHTERA ;
- MENGHUKUM TERGUGAT/TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima Permohonan Banding dari Penggugat/Pembanding ;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang tanggal 30 Juni 2015 Nomor : 01/G/2015/PTUN-PDG dan dengan :
- Dalam Eksepsi:
- Menolak Eksepsi Tergugat/Terbanding tentang gugatan kurang pihak ;
- Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat/Pembanding seluruhnya ;
- Menyatakan Batal Surat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor : 189.1/357/KPTS-BUP/2013 tanggal 30 September 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit kepada PT. BINA ALAM SEJAHTERA ;
- Memerintahkan Tergugat/Terbanding untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Dharmasraya Nomor : 189.1/357/KPTS-BUP/2013 tanggal 30 September 2013 tentang Pemberian Izin Lokasi Untuk Keperluan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit kepada PT. BINA ALAM SEJAHTERA ;
- Menghukum Tergugat/Terbanding untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 138/B/2015/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 138/B/2015/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Perijinan |
Kata Kunci | Perijinan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 3 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. Bambang Edy Sutanto Soedewo |
Hakim Anggota | Asmin Simanjorang, Brdisiplin F Manao |
Panitera | Syamsul Bahri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 138/B/2015/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 138/B/2015/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 138/B/2015/PT.TUN.MDN
Statistik15966