Putusan PTTUN MEDAN Nomor 158/B/2015/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 158/B/2015/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 16 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Achmad Hari Arwoko |
Hakim Anggota | Nurman Sutrisno, Brdisiplin F Manao |
Panitera | Sahriani Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PENGGUGAT/PEMBANDING ;------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TANJUNG PINANG NOMOR 01/G/2015/PTUN-TPI TANGGAL 13 JULI 2015 YANG DIMOHONKAN BANDING;-------------------------------------------------------------------------------- - MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA, PADA DUA TINGKAT PERADILAN ,YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);-------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding ;------------- - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Tanjung Pinang Nomor 01/G/2015/PTUN-TPI tanggal 13 Juli 2015 yang dimohonkan banding;-------------------------------------------------------------------------------- - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara, pada dua tingkat peradilan ,yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);-------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 158/B/2015/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 158/B/2015/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 77 K/TUN/2016
Banding : 158/B/2015/PT.TUN.MDN
Statistik10562