- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENSI/ PEMBANDING; ----------------------------------------------------------------------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PADANG NOMOR: 03/G/2015/PTUN-PDG TANGGAL 7 JULI 2015, YANG DIMOHONKAN BANDING; ------------
- MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING DAN TERGUGAT II INTERVENESI/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SECARA TANGGUNG RENTENG PADA DUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP.250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); -------
- Menerima permohonan banding dari Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervensi/ Pembanding; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Padang Nomor: 03/G/2015/PTUN-PDG tanggal 7 Juli 2015, yang dimohonkan banding; ------------
- Menghukum Tergugat/Pembanding dan Tergugat II Intervenesi/Pembanding untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng pada dua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp.250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); -------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 162/B/2015/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 162/B/2015/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 22 September 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Achmad Hari Arwoko |
Hakim Anggota | Asmin Simanjorang, Brnurman Sutrisno |
Panitera | Haris Fadillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 19 Nopember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 162/B/2015/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 162/B/2015/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 73 K/TUN/2016
Banding : 162/B/2015/PT.TUN.MDN
Statistik6528