Putusan PN SURABAYA Nomor 2/Pdt.Sus-HKI/2021/PN.Niaga Sby |
|
Nomor | 2/Pdt.Sus-HKI/2021/PN.Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Moh. Fajarisman |
Panitera | Moh. Hamdan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : ? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan Para Penggugat dan/atau seluruh ahli waris almarhumah Ny. Narni adalah pemilik yang sah atas merek ?Sari Temulawak Agung + Lukisan Temulawak? serta ?Coffee Beer? milik Almarhumah Ny. Narni berikut variannya;3. Menyatakan bahwa: a. Merek ?Sari Temulawak Agung Ngaro Jombang + Lukisan?, kelas 32, No. Pendaftaran IDM000752779, atas nama Tergugat;b. Merek ?Coffee Beer Agung Ngoro Jombang + Lukisan?, kelas 32, No. Pendaftaran IDM000752758, atas nama Tergugat; c. Merek ?Lukisan Temu Lawak?, Kelas 30, No. Pendaftaran IDM000813427, atas nama Tergugat; d. Merek ?Logo Coffee Beer?, kelas 32, No. Pendaftaran IDM000813429 atas nama Tergugat;mempunyai persamaan pada pokoknya dan/atau keseluruhannya dengan Merek ?Sari Temulawak Agung + Lukisan Temulawak?, Kelas 32, No. Pendaftaran IDM000214715 dan Merek ?Coffee Beer?, Kelas 32, No. Pendaftaran IDM000214717 terdaftar atas nama Almarhumah Ny. Narni;4. Menyatakan pendaftaran merek-merek atas nama Tergugat dilandasi itikad tidak baik, yakni:a. Merek ?Sari Temulawak Agung Ngaro Jombang + Lukisan?, kelas 32, No. Pendaftaran IDM000752779, atas nama Tergugat;b. Merek ?Coffee Beer Agung Ngoro Jombang + Lukisan?, kelas 32, No. Pendaftaran IDM000752758, atas nama Tergugat; c. Merek ?Lukisan Temu Lawak?, Kelas 30, No. Pendaftaran IDM000813427, atas nama Tergugat; d. Merek ?Logo Coffee Beer?, kelas 32, No. Pendaftaran IDM000813429 atas nama Tergugat;5. Membatalkan pendaftaran merek-merek atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dengan segala akibat hukumnya, yakni:a. Merek ?Sari Temulawak Agung Ngaro Jombang + Lukisan?, kelas 32, No. Pendaftaran IDM000752779, atas nama Tergugat;b. Merek ?Coffee Beer Agung Ngoro Jombang + Lukisan?, kelas 32, No. Pendaftaran IDM000752758, atas nama Tergugat; c. Merek ?Lukisan Temu Lawak?, Kelas 30, No. Pendaftaran IDM000813427, atas nama Tergugat; d. Merek ?Logo Coffee Beer?, kelas 32, No. Pendaftaran IDM000813429 atas nama Tergugat;6. Memerintahkan kepada Panitera yang berwenang untuk menyampaikan salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Turut Tergugat I guna untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran dan pencoretan Merek-Merek atas nama Tergugat dari Daftar Umum Merek dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, yakni:a. Merek ?Sari Temulawak Agung Ngaro Jombang + Lukisan?, kelas 32, No. Pendaftaran IDM000752779, atas nama Tergugat;b. Merek ?Coffee Beer Agung Ngoro Jombang + Lukisan?, kelas 32, No. Pendaftaran IDM000752758, atas nama Tergugat; c. Merek ?Lukisan Temu Lawak?, Kelas 30, No. Pendaftaran IDM000813427, atas nama Tergugat; d. Merek ?Logo Coffee Beer?, kelas 32, No. Pendaftaran IDM000813429 atas nama Tergugat;7. Menyatakan permohonan pendaftaran Merek-Merek atas nama Para Penggugat, yakni:a. Merek Sari Temulawak Agung + Lukisan Temulawak, Kelas 30, Agenda No. DID2020069306, atas nama Para Penggugat; b. Merek Sari Temulawak Agung + Lukisan Temulawak, Kelas 32, Agenda No. DID2020069309, atas nama Para Penggugat; c. Merek Coffee Beer + Logo, Kelas 30, Agenda No. DID2020068930, atas nama Para Penggugat; d. Merek Coffee Beer + Logo, Kelas 32, Agenda No. DID2020069836, atas nama Para Penggugatmerupakan milik seluruh ahli waris almarhumah Ny. Narni sehingga dapat dialihkan kepada segenap ahli waris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;8. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV untuk ikut serta tunduk dan patuh melaksanakan putusan perkara ini;9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini dihitung sejumlah Rp. 6.589.000,- (enam juta lima ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 24 PK/Pdt.Sus-HKI/2023
Kasasi : 571 K/Pdt.Sus-HKI/2022
Pertama : 2/Pdt.Sus-HKI/2021/PN.Niaga Sby
Statistik382131