Putusan PTTUN MEDAN Nomor 189/B/2015/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 189/B/2015/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Andy Lukman |
Hakim Anggota | H. A. Sayuti, Brachmad Hari Arwoko |
Panitera | Daniel H. Siagian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I - MENERIMA PERMOHONAN BANDING PENGGUGAT/PEMBANDING;------------------------ - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR: 31/G/2015/PTUN-MDN TANGGAL 06 OKTOBER 2015 YANG DIMOHONKAN BANDING;---------------------------------------------------------------------------------------------- - MENGHUKUM PENGGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);--------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding;------------------------ - Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 31/G/2015/PTUN-MDN tanggal 06 Oktober 2015 yang dimohonkan banding;---------------------------------------------------------------------------------------------- - Menghukum Penggugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah);--------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 2 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 2 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 189/B/2015/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 189/B/2015/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 311 K/TUN/2016
Banding : 189/B/2015/PT.TUN.MDN
Statistik8828