- MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI/PARA PEMBANDING; --------------------------------------------------------------------------------------
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR: 24/G/2015/PTUN-MDN TANGGAL 7 OKTOBER 2015 YANG DIMOHON BANDING; --------------
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT/TERBANDING TIDAK DAPAT DITERIMA; ----------------------
- Menerima permohonan banding Tergugat dan Tergugat II Intervensi/Para Pembanding; --------------------------------------------------------------------------------------
- Membatalkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor: 24/G/2015/PTUN-MDN tanggal 7 Oktober 2015 yang dimohon banding; --------------
- Menyatakan Gugatan Penggugat/Terbanding tidak dapat diterima; ----------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 191/B/2015/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 191/B/2015/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Andy Lukman |
Hakim Anggota | H. A. Sayuti, Brachmad Hari Arwoko |
Panitera | Haris Fadillah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: MENERIMA EKSEPSI TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI/ PARA PEMBANDING; ----------------- DALAM POKOK PERKARA: MENGHUKUM PENGGUGAT/TERBANDING MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); --------------------------------------------------------------------------------------- |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: Menerima eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi/ Para Pembanding; ----------------- Dalam Pokok Perkara: Menghukum Penggugat/Terbanding membayar biaya perkara pada kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah); --------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 191/B/2015/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 191/B/2015/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 327 K/TUN/2016
Banding : 191/B/2015/PT.TUN.MDN
Statistik5031