Putusan PN SURABAYA Nomor 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2021/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2021/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sutarno |
Panitera | Hj. Erna Puji Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Tergugat memiliki kewajiban pembayaran hasil perkerjaan pembangunan infrastruktur kawasan Centra Bisnis Distrik Tenggarong kepada PT. Citra Gading Asritama (dalam Pailit) sebesar 60,3734% dengan nilai Tagihan Rp.22.557.175.089 (dua puluh dua milyar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh sembilan rupiah) Atau 60,3725% senilai Rp.22.552.704.268 (dua puluh dua milyar lima ratus lima dua juta tujuh ratus empat ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah);3. Menyatakan batal demi hukum Berita Acara Rapat Perhitungan Hasil Opname Lapangan No. 224/CBD.II/DPU/III/2018 Tanggal 29 Maret 2018;4. Menyatakan kerusakan atau kehilangan berdasarkan hasil Berita Acara Rapat Perhitungan Hasil Opname Lapangan No. 224/CBD.II/DPU/III/2018 Tanggal 29 Maret 2018 adalah tanggung jawab Tergugat dan bukan merupakan tanggung jawab PT. Citra Gading Asritama (Dalam Pailit) sejak dilakukan pemberhentian sementara;5. Menyatakan sah MC. Final Quantity Monthly Certificate tertanggal 16 Mei 2016 dengan hasil pekerjaan 60,3725%; 6. Menyatakan sah hasil Final Report Politeknik Samarinda Tanggal 23 Juni 2016 dengan hasil audit PT. Citra Gading Asritama (Dalam Pailit) telah mengerjakan pekerjaanya sebesar 60,3734%;7. Menyatakan kewajiban pembayaran piutang yang dilakukan oleh Tergugat kepada Penggugat adalah bagian dari harta pailit milik PT.Citra Gading Asritama (Dalam Pailit); 8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh perkerjaan pembangunan infrastruktur kawasan Centra Bisnis Distrik Tenggarong kepada PT. Citra Gading Asritama (Dalam Pailit) beserta dengan denda, sebesar 60,3734% dengan nilai Tagihan Rp.22.557.175.089 (dua puluh dua milyar lima ratus lima puluh tujuh juta seratus tujuh puluh lima ribu delapan puluh sembilan rupiah) ATAU 60,3725% senilai Rp.22.552.704.268 (dua puluh dua milyar lima ratus lima dua juta tujuh ratus empat ribu dua ratus enam puluh delapan rupiah);9. Memerintahkan kepada Penggugat, kewajiban Piutang yang dibayarkan oleh Tergugat untuk dimasukan ke dalam rekening penampungan pada Bank Pembangunan Daerah Kaltimtara Cabang Jakarta, dengan Nomor rekening 0151508006 atas nama Tim Kurator PT. Citra Gading Asritama (Dalam Pailit);10. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditetapkan sejumlah Rp. 2.269.000,- (dua juta dua ratus enam puluh sembilan ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 September 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pdt.Sus-Gugatan Lain-Lain/2021/PN Niaga Sby
Statistik19173