Putusan PN SURABAYA Nomor 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga Sby |
|
Nomor | 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Erintuah Damanik |
Panitera | Lukman Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI.1. Menolak Eksepsi atau Keberatan Permohonan Banding tidak memenuhi syarat administrasi;2. Menolak Eksepsi atau Keberatan Permohonan Banding cacat formil;DALAM POKOK PERKARA.1. Mengabulkan Permohonan Banding dari Para Pembanding untuk sebagian;2. Menyatakan secara hukum bahwa Penetapan Hakim Pengawas Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 12 Agustus 2021 adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya (null and void);3. Menyatakan secara hukum bahwa tagihan atau piutang Pembanding I yang telah diakui oleh Tim Pengurus sebesar Rp. 77.814.124.932,00 (tujuh puluh tujuh miliar delapan ratus empat belas juta seratus dua puluh empat ribu sembilan ratus tiga puluh dua rupiah) dan Pembanding II yang telah diakui oleh Tim Pengurus sebesar Rp. 89.674.927.164,00 (delapan puluh sembilan miliar enam ratus tujuh puluh empat juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus enam puluh empat rupiah) tersebut dalam Daftar Piutang Tetap (DPT) dan Berita Acara Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Kreditur PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) tanggal 02 Agustus 2021 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;4. Menyatakan secara hukum bahwa Daftar Piutang Tetap (DPT) dan Berita Acara Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Kreditur PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) tanggal 02 Agustus 2021 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya;5. Memerintahkan secara hukum kepada Tim Pengurus untuk melaksanakan proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) dan Berita Acara Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Kreditur PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) tanggal 02 Agustus 2021;6. Memerintahkan secara hukum kepada Hakim Pengawas Perkara PKPU No. 54/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Sby tanggal 29 Juni 2021 untuk mengawasi jalannya proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang berdasarkan Daftar Piutang Tetap (DPT) dan Berita Acara Rapat Verifikasi dan Pencocokan Piutang Kreditur PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) tanggal 02 Agustus 2021;7. Memerintahkan secara hukum kepada Para Pembanding dan Debitur PKPU/ PT. Alam Galaxy (Dalam PKPU) untuk tunduk dan mematuhi seluruh isi dari Putusan Hakim dalam perkara ini;8. Menyatakan secara hukum keputusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad), meskipun terdapat permohonan Kasasi atau Peninjauan Kembali dan ataupun upaya hukum lainnya; |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 54/Pdt.Sus-PKPU-Renvoi Prosedur/2021/PN.Niaga Sby
Statistik942363