- MENERIMA PERMOHONAN BANDING TERGUGAT/PEMBANDING; --------------------------
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA MEDAN NOMOR : 37/G/2015/PTUN-MDN TANGGAL 04 NOVEMBER 2015 YANG DIMOHONKAN BANDING;------------------------------------------------------------------------------------
- MENGHUKUM TERGUGAT/PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP 250.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); ------------------------------------------------------------------------------------------
- Menerima permohonan banding Tergugat/Pembanding; --------------------------
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan Nomor : 37/G/2015/PTUN-MDN tanggal 04 November 2015 yang dimohonkan banding;------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat/Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah); ------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 9/B/2016/PT.TUN.MDN |
|
Nomor | 9/B/2016/PT.TUN.MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Lain lain termasuk Piutang |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Januari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTTUN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H. A. Sayuti |
Hakim Anggota | Asmin Simanjorang, Brachmad Romli |
Panitera | Rajulim Sipayung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 11 Maret 2016 |
Tanggal Dibacakan | 11 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/B/2016/PT.TUN.MDN.zip
- Download PDF
- 9/B/2016/PT.TUN.MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 290 K/TUN/2016
Banding : 9/B/2016/PT.TUN.MDN
Statistik5321