Putusan PN TENGGARONG Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 515/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Uwaisqarni |
Hakim Anggota | Andi Hardiansyah, Sh..arya Ragatnata |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 515/Pid.Sus/2021/PN Trg DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :Nama lengkap : MUHAMMAD REZA SYAHRINDRA Alias RESA Bin JASRIANSYAH; Tempat lahir : Samarinda; Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 10 November 1996; Jenis Kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jalan Gajah Mada Rt. 003 Desa Muara Muntai Ilir Kec. Muara Muntai Kab. Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur; Agama : Islam; Pekerjaan : Swasta;Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh: 1. Penyidik sejak tanggal 14 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 02 September 2021; 2. Penyidik Perpanjangan Oleh PU sejak tanggal 03 September 2021 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2021; 3. Penuntut sejak tanggal 06 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2021; 4. Hakim PN sejak tanggal 13 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 11 November 2021; 5. Hakim PN Perpanjangan Pertama Oleh Ketua PN sejak tanggal 12 November 2021 sampai dengan tanggal 10 Januari 2022; MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD REZA SYAHRINDRA Alias RESA Bin JASRIANSYAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menyimpan, memiliki Narkotika Golongan I ?, sebagaimana Kedua Penuntut Umum;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;5. Memerintahkan barang bukti berupa; - 2 (dua) poket kecil yang beratnya 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram shabu.- 1 (satu) buah kotak plastik kecil.- 3 (tiga) bungkus plastik klip sedang.- 1 (satu) bungkus plastik jumbo yang berisi 105 plastik klip kecil.- 2 (dua) buah tutup botol air lemeneral yang ada lubangnya warna biru muda.- 1 (satu) buah sedotan plastik.- 1 (satu) buah sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik.- 4 (empat) buah potongan sedotan plastik.- 1 (satu) buah korek api gas warna hijau,- 2 (dua) buah pipet kaca,- 1 (satu) buah botol kecil plastik warna kuning.- 1 (satu) buah tas selimpang kecil warna hitam.- 1 (satu) buah hp merk Nokia warna hitam biru. Dirampas untuk dimusnahkan6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 515/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 515/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 515/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik6518