- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan secara hukum Para Tergugat telah lalai melaksanakan kewajiban (wanprestasi) yakni mengurus dan menerbitkan Sertipikat Hak Milik atas tanah dan Balik Nama pada sertipikat hingga terdaftar/tercatat atas nama Penggugat sebagai Pemegang Hak yang sah atas tanah-tanah seluruhnya seluas 30.000 M2 yang terletak di Desa Nambo Udik/Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten di Kantor Badan Pertanahan Nasional setempat ;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pembayaran Nomor 18 tanggal 19 Januari 2005 batal demi hukum ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar denda sebesar 1 0/00 (satu per mil) per hari yang dihitung dari seluruh jumlah uang yang telah dibayar oleh Penggugat atas keterlambatan penyelesaian pengurusan dan penerbitan Sertipikat Hak milik atas tanah dan Balik Nama pada sertipikat hingga terdaftar/tercatat atas nama Penggugat untuk tanah-tanah seluruhnya seluas 30.000 M2 yang terletak di Desa Nambo Udik/Desa Situ Terate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Propinsi Banten sejak tanggal 19 Juli 2005 yaitu : 0,001 x Rp.1.109.251.000,- = Rp.1.109.251,- x 5.520 hari (15 tahun 4 bulan) = Rp.5.736.665.520,- (terbilang Lima milyar tujuh ratus tiga puluh enam juta enam ratus enam puluh lima ribu lima ratus dua puluh Rupiah) dan mengembalikan seluruh uang yang telah dibayar oleh Penggugat untuk pembelian tanah seluas 30.000 M2 yaitu : Rp.375.000.000,-+ Rp.39.251.000,- + Rp.375.000.000,- + Rp.250.000.000,- = Rp.1.039.251.000,- (terbilang Satu milyar tiga puluh sembilan juta dua ratus lima puluh satu ribu Rupiah), ditambah ganti kerugian untuk pembatalan perjanjian ini sebesar 3% (tiga persen) dari pembayaran setiap bulan yang dihitung dari tanggal diterimanya uang pembayaran dari Penggugat yaitu sebesar Rp.5.877.553.170,- (terbilang lima milyar delapan ratus tujuh puluh tujuh juta lima ratus lima puluh tiga ribu seratus tujuh puluh Rupiah), sehingga jumlah seluruhnya adalah sebesar Rp. 12.653.469.690,- (terbilang Dua belas milyar enam ratus lima puluh tiga juta empat ratus enam puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh Rupiah) yang harus dibayar oleh Para Tergugat selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal Putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar bunga perkara sebesar 6% (enam persen) per tahun dihitung dari jumlah uang yang telah dibayarkan oleh Penggugat, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan hingga dibayar lunas oleh Para Tergugat ;
- Memerintahkan kepada Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.15.192.500,- (lima belas juta seratus sembilan puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Untuk Selebihnya;
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 709/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr |
|
Nomor | 709/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 8 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djuyamto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Taufan Mandala., Hakim Anggota Srutopo Mulyono |
Panitera | Panitera Pengganti: Trisnadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 709/Pdt.G/2020/PN_Jkt.Utr.zip
- Download PDF
- 709/Pdt.G/2020/PN_Jkt.Utr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 709/Pdt.G/2020/PN Jkt.Utr
Statistik13473