- Menyatakan Terdakwa Oktavianus Anak Hilariyus Daniel tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman?sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahundandenda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas warna hitam;
- 1 (satu) buah kantong terbuat dari kain warna hitam berisikan:
- 1 (satu) buah kantong plastik klip transparan berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah kantong plastik klip berisi kantong plastik klip transparan kosong;
- 1 (satu) buah alat hisap hisap (bong) terbuat dari kaca;
- 1 (satu) buah sendok terbuat dari pipet warna hitam;
- 2 (dua) buah potongan pipet warna putih;
- 1 (satu) buah tabung kaca;
- 1 (satu) unit HP OPPO Warna Putih dengan Sim card 0812-581306-95;
- Uang sejumlah Rp 80.000 (delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN Ngabang Nomor 175/Pid.Sus/2021/PN Nba |
|
Nomor | 175/Pid.Sus/2021/PN Nba |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN Ngabang |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gibson Parsaoran |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Astrian Endah Pratiwi, Hakim Anggota Fahrizza Balqish Quina |
Panitera | Panitera Pengganti Hamzah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas Untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 175/Pid.Sus/2021/PN_Nba.zip
- Download PDF
- 175/Pid.Sus/2021/PN_Nba.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 175/Pid.Sus/2021/PN Nba
Statistik7230