- Menyatakan Terdakwa AGUS anak SIDIK tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penambangan tanpa izin;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkanseluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa:
- 5 (lima) buah karpet;
- 1 (satu) buah pipa jari - jari cabang dua;
- 1 (satu) buah pipa jari - jari cabang enam;
- 2 (dua) buah starter;
- 1 (satu) buah selang lipat;
- 6 (enam) buah vanbelt;
- 1 (satu) buah dulang;
- 1 (satu) buah selang minyak;
- 1 (satu) drum belah;
- 1 (satu) buah jerigen solar;
- 1 (satu) buah jerigen oli;
- 1 (satu) buah selang spiral;
- 2 (dua) buah pipa ukuran 4 inci;
- 1 (satu) buah selang tembak;
- 1 (satu) unit mesin merk SHARK
- 1 (satu) unit mesin merk TIANLI;
- 1 (satu) buah pomp warna hijau;
- 1 (satu) buah pomp merk VINDO;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BENGKAYANG Nomor 106/Pid.B/LH/2021/PN Bek |
|
Nomor | 106/Pid.B/LH/2021/PN Bek |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(MineralBatu Bara)Minyak dan Gas Bumi |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 6 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKAYANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Larry Izmi, M.hbr Hakim Anggota Alfredo Paradeiso |
Panitera | Panitera Pengganti Binsar Charles Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 106/Pid.B/LH/2021/PN_Bek.zip
- Download PDF
- 106/Pid.B/LH/2021/PN_Bek.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 106/Pid.B/LH/2021/PN Bek
Statistik17097