- Menyatakan PKPU Para Termohon PT Sinar Baru Karya Makmur (Dalam PKPU), Melyanawati (Dalam PKPU) dan Harijanto Tedjo (Dalam PKPU) telah berakhir;
- Menyatakan Para Termohon PKPU PT. Sinar Baru Karya Makmur (Dalam PKPU), Melyanawati (Dalam PKPU) dan Harijanto Tedjo (Dalam PKPU) Pailit dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Sdr. KHUSAINI, S.H,M.H, Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai Hakim Pengawas;
- Menunjuk dan Mengangkat :
- Sdr. Fernandes Raja Saor, S.H, M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU- 167AH.04.03-2021 tertanggal 19 Maret 2021 beralamat di Kantor Hukum Riki & Fernandes, Gedung Bursa Efek Indonesia, Menara II Lantai 17, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 SCBD, Jakarta Selatan;
- Sdr. Hedi Hudaya, S.H, M.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU- 106AH.04.03-2021 tertanggal 2 Maret 2021 beralamat di Bumi Mandiri Tower II Lantai 4 Unit 406, Jl. Panglima Sudirman No. 66-68, Surabaya;
- Sdri. Ephifania, S.H. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU- 406AH.04.03-2021 tertanggal 28 Juni 2021 beralamat di Suhendra & Partners Law Firm, Taman Duta Mas Blok B1/18, Jl. Kusuma Kel. Wijaya Kusuma, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat 11460;
- Menetapkan biaya Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan imbalan Jasa Pengurus akan ditetapkan kemudian;
- Menetapkan Imbakan Jasa Kurator akan ditentukan kemudian, setelah kuratir menjalankan tugasnya dan proses kepailitan berakhir;
- Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini diperhitungkan sebesar Rp.6.229.000,- (enam juta dua ratus dua puluh sembilan ribu rupiah);
Putusan PN SURABAYA Nomor 68/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby |
|
Nomor | 68/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Subagia Astawa, Br Hakim Anggota Gunawan Tri Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Didik Dwi Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Sebagai Tim Kurator |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Sby
Statistik30676