- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menetapkan harta-harta sebagai berikut:
- Tanah kebun yang terletak di Kampung Borong Kapala, Desa Pattallassang, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan kebun tanpa nama pemilik, berukuran Panjang = 113,2 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan kebun tanpa nama pemilik, berukuran Panjang = 5,60 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun milik Tergugat, berukuran Panjang = 113,2 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya, berukuran Panjang = 5,60 meter;
- Sebidang tanah kebun yang terletak di Kampung Punganrong, Desa Pattalassang, Kecamatan Gantarangkeke, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah milik H. Saing, berukuran Panjang = 29,65 meter;
- Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Dg. Ara, berukuran Panjang = 11 meter;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan kebun milik Sudirman, berukuran Panjang = 29,65 meter;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya, berukuran Panjang = 14,30 meter;
- Satu Unit Motor merek Yamaha Mio Xeon GT, warna merah dengan Nomor Polisi DD 5512 FH;
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing-masing berhak atas (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum Nomor 2 angka 2.1 sampai dengan angka 2.3;
- Menghukum Tergugat untuk melakukan pembagian dan menyerahkan kepada Penggugat atas harta bersama tersebut pada diktum Nomor 2 angka 2.1 sampai dengan angka 2.3 dengan masing-masing mendapat (seperdua) bagian, dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka pembagiannya akan melalui proses lelang;
- Menetapkan anak kedua Penggugat dan Tergugat yang bernama A. Nur Alif Almuqarram bin Muh. Tahir P, umur 9 tahun, dalam asuhan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa nafkah untuk anak kedua Penggugat dan Tergugat yang bernama A. Nur Alif Almuqarram bin Muh. Tahir P, umur 9 tahun, sejumlah Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan hingga anak tersebut dewasa (21 tahun) atau telah mandiri dengan penambahan 10% (sepuluh persen) setiap tahunnya;
- Menyatakan ditolak untuk selain dan selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan harta berupa Gelang Emas 23 karat dengan berat 20 gram adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi;
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak atas (seperdua) bagian dari harta bersama tersebut pada diktum Nomor 2;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk melakukan pembagian dan menyerahkan kepada Penggugat Rekonvensi atas harta bersama tersebut pada diktum Nomor 2 dengan masing-masing mendapat (seperdua) bagian, dan apabila tidak dapat dilakukan pembagian secara natura, maka pembagiannya akan melalui proses lelang;
- Menyatakan ditolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi dan Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi secara tanggung renteng sejumlah Rp6.710.000,00 (enam juta tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA BANTAENG Nomor 286/Pdt.G/2021/PA.Batg |
|
Nomor | 286/Pdt.G/2021/PA.Batg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA BANTAENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Firlyanti Komalasari Mallarangan |
Hakim Anggota | S.sy, Hakim Anggota Nirwana, M.hbr Hakim Anggota Dian Aslamiah |
Panitera | Panitera Pengganti: Taufiq Hasyim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat; Dalam Rekonvensi Dalam Konvensi dan Rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 286/Pdt.G/2021/PA.Batg.zip
- Download PDF
- 286/Pdt.G/2021/PA.Batg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 286/Pdt.G/2021/PA.Batg
Statistik11477