Putusan PTUN JAKARTA Nomor 3/G/2021/PTUN.JKT |
|
Nomor | 3/G/2021/PTUN.JKT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Dyah Widiastuti |
Hakim Anggota | Hari Hartomo Setyo Nugroho, Sudarsono |
Panitera | Hj. Sri Suhartiningsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ---------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------------Dalam Penundaan :1.Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan obyek sengketa ;2.Menunda pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16.TP.10-2017/VII/2020.SKP tanggal 16 Juli 2020 tentang Pembebanan Kerugian Negara Kepada Saudara Syamsul Kamar dan Saudari Desy Sesmita Wati, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2014, selama pemeriksaan persidangan berlangsung sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap ;Dalam Eksepsi :Menyatakan eksepsi Tergugat tidak diterima seluruhnya ;Dalam Pokok Sengketa: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan batal Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16.TP.10-2017/VII/2020.SKP tanggal 16 Juli 2020 tentang Pembebanan Kerugian Negara Kepada Saudara Syamsul Kamar dan Saudari Desy Sesmita Wati, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2014;3.Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 16.TP.10-2017/VII/2020.SKP tanggal 16 Juli 2020 tentang Pembebanan Kerugian Negara Kepada Saudara Syamsul Kamar dan Saudari Desy Sesmita Wati, Bendahara Pengeluaran Pembantu pada Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2014;4.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa sebesar Rp. 507.000,- (lima ratus tujuh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/G/2021/PTUN.JKT.zip
- Download PDF
- 3/G/2021/PTUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 66 PK/TUN/2023
Pertama : 3/G/2021/PTUN.JKT
Statistik540331