- Meyatakan Terdakwa Giyang Muhdiyan Arifta Putra bin Imam Muhdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Giyang Muhdiyan Arifta Putra bin Imam Muhdi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 28 (dua puluh delapan) lembar prin out screen shot percakapan whatsapp messenger saudara Zainul Arifin dengan saudara Giyang Muhdiyan Arifta bin Imam Muhdi;
- 1 (satu) lembar print out screen shout m-trasfer ke Bank Mandiri No.Rek 1780001334420 atas nama Giyang Muhdiyan Arifta sejumlah Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) tertanggal 17 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar print out screen shout m-trasfer ke Bank Mandiri No.Rek 1780001334420 atas nama Giyang Muhdiyan Arifta sejumlah Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) tertanggal 18 Oktober 2021;
- 1 (satu) lembar print out rekening koran Bank Mandiri No.Rek. 178-00-0133442-0 atas nama Giyang Muhdiyan Arifta Putra;
- 1 (satu) unit HP merk VIVO warna biru pelangi Imei 1:862695058150297, Imei 2:862695058150297;
- 1 (satu) buah buku tabungan Bank Mandiri No. Rek. 178-00-0133442-0 atas nama Giyang Muhdiyan Arifta Putra;
Putusan PN TUBAN Nomor 5/Pid.B/2022/PN Tbn |
|
Nomor | 5/Pid.B/2022/PN Tbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 5 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN TUBAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hj. Yayuk Musyafiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Evi Fitriawati, Br Hakim Anggota Andi Aqsha |
Panitera | Panitera Pengganti Dian Nova Fillia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Tetap terlampir dalam berkas; Dikembalikan kepada Terdakwa Giyang Muhdiyan Arifta Putra bin Imam Muhdi; Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan