- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING (PENUNTUT UMUM DAN PARA TERDAKWA);
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GRESIK NOMOR 82/PID.SUS/2021/PN GSK, TANGGAL 22 NOVEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA I LUKMAN AJI KURNIAWAN DAN TERDAKWA II BIMA ANGGALA PUTRA SUTARJO TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING MASING, SELAMA : 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA MASING MASING, RP50.000,000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN KURUNGAN ;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK VIVO Y1915 WARNA SPRING WHITE DENGAN NOMOR IMEI1: 867966044204190 DAN IMEI2: 867966044204182;
- SEBUAH KWITANSI PEMBELIAN HP MEREK VIVO Y1915 PADA COUNTER MURAIKI CELL PADA TANGGAL 16 MARET 2020;
- 1 (SATU) BUAH AKUN YOUTUBE GAMER AK47 (MR.JOKER) DENGAN EMAIL X1Y4N77@GMAIL.COM DENGAN PASWORD LUPAKATASANDIKU MILIK LUKMAN AJI KURNIAWAN;
- SEBUAH EMAIL X1Y4N77@GMAIL.COM DENGAN PASWORD LUPAKATASANDIKU MILIK LUKMAN AJI KURNIAWAN;
- SATU BUAH HANDPHONE MEREK IPHONE 6, MEMORI 128 GB, WARNA SILVER;
- SCREENSHOOT PERCAKAPAN DAN FOTO HANDPHONE YANG DIBELI OLEH TERDAKWA.
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK SAMSUNG NOTE 8 WARNA HITAM;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding (Penuntut Umum dan Para Terdakwa);
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 82/Pid.Sus/2021/PN Gsk, tanggal 22 November 2021, yang dimintakan banding tersebut;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Lukman Aji Kurniawan dan Terdakwa II Bima Anggala Putra Sutarjo tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing masing, selama : 6 (enam) bulan dan denda masing masing, Rp50.000,000,00 (lima puluh juta rupiah subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah Handphone Merek Vivo Y1915 warna Spring White dengan Nomor IMEI1: 867966044204190 dan IMEI2: 867966044204182;
- Sebuah kwitansi pembelian HP Merek Vivo Y1915 pada COUNTER MURAIKI CELL pada tanggal 16 Maret 2020;
- 1 (satu) buah akun Youtube GAMER AK47 (MR.JOKER) dengan Email x1y4n77@gmail.com dengan Pasword Lupakatasandiku milik Lukman Aji Kurniawan;
- Sebuah email x1y4n77@gmail.com dengan Pasword Lupakatasandiku milik Lukman Aji Kurniawan;
- Satu buah Handphone merek Iphone 6, memori 128 Gb, warna silver;
- Screenshoot percakapan dan Foto Handphone yang dibeli oleh Terdakwa.
- 1 (Satu) buah Handphone merek Samsung Note 8 Warna Hitam;
Putusan PT SURABAYA Nomor 25/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 25/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Dalle Pairunan |
Hakim Anggota | Rr. Suryowati, Brh. Hidayat |
Panitera | Subandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 3. MENYATAKAN TERDAKWA I LUKMAN AJI KURNIAWAN DAN TERDAKWA II BIMA ANGGALA PUTRA SUTARJO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN, YAITU : SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA TANPA HAK MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK; DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI AGUS SUPRIYANTO; 6. MEMBEBANKAN KEPADA PARA TERDAKWA, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING MASING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : 3. Menyatakan Terdakwa I Lukman Aji Kurniawan dan Terdakwa II Bima Anggala Putra Sutarjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, yaitu : ?SECARA BERSAMA-SAMA DENGAN SENGAJA TANPA HAK membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik?; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada saksi AGUS SUPRIYANTO; 6. Membebankan kepada para Terdakwa, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding masing masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 25/PID.SUS/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 25/PID.SUS/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 25/PID.SUS/2022/PT SBY
Statistik342316