Putusan PN TENGGARONG Nomor 532/Pid.Sus/2021/PN Trg |
|
Nomor | 532/Pid.Sus/2021/PN Trg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TENGGARONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Arya Ragatnata |
Hakim Anggota | Uwaisqarni, Andi Hardiansyah |
Panitera | Hendra Yaksa Kurniawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | PUTUSANNomor 532/Pid.Sus/2021/PN TrgDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Negeri Tenggarong yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :1. Nama lengkap : IRPANI PURNAMA Bin SARIPAN2. Tempat lahir : Panca Jaya3. Umur/tgl.lahir : 27 Tahun / 26 Juni 19944. Jenis kelamin : Laki-Laki5. Kebangsaan : Indonesia 6. Tempat tinggal : Jl. Pajajaran Rt. 001 Desa Panca Jaya Kec. Muara Kaman Kab. Kutai Kartanegara. 7. Agama : Islam8. Pekerjaan : WiraswastaTerdakwa tersebut ditangkap oleh Petugas Polisi sejak tanggal 20 Juli 2021, selanjutnya ditahan di Rumah Tanahan masing-masing oleh:1. Penyidik, sejak tanggal 22 Juli 2021 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2021;2. Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 19 September 2021;3. Perpanjangan Pertama Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 20 September sampai dengan tanggal 19 Oktober 2021;4. Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 1 Nopember 2021;5. Hakim Pengadilan Negeri Tenggarong, sejak tanggal 21 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 19 Nopember 2021;6. Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tenggarong sejak tanggal 20 Nopember 2021 sampai dengan tanggal 18 Januari 2022;MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa IRPANI PURNAMA Bin SARIPAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menetapkan barang bukti berupa :- 2 (dua) poket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor keseluruhan kurang lebih 0, 86 (nol koma delapan puluh enam) gram;- 1 (satu) unit handphone merk realmi warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 532/Pid.Sus/2021/PN_Trg.zip
- Download PDF
- 532/Pid.Sus/2021/PN_Trg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 532/Pid.Sus/2021/PN Trg
Statistik5110