- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING (PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA II);
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GRESIK NOMOR 83/PID.SUS/2021/ PN GSK, TANGGAL 22 NOVEMBER 2021, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MEREK VIVO Y1915 WARNA SPRING WHITE DENGAN NOMOR IMEI1: 867966044204190 DAN IMEI2: 867966044204182;
- SEBUAH KWITANSI PEMBELIAN HP MEREK VIVO Y1915 PADA COUNTER MURAIKI CELL PADA TANGGAL 16 MARET 2020;
- 1 (SATU) BUAH AKUN YOUTUBE GAMER AK47 (MR.JOKER) DENGAN EMAIL X1Y4N77@GMAIL.COM DENGAN PASWORD LUPAKATASANDIKU MILIK LUKMAN AJI KURNIAWAN;
- SEBUAH EMAIL X1Y4N77@GMAIL.COM DENGAN PASWORD LUPAKATASANDIKU MILIK LUKMAN AJI KURNIAWAN;
- SATU BUAH HAND PHONE MEREK IPHONE 6, MEMORI 128 GB, WARNA SILVER;
- SCRENSHOOT PERCAKAPAN DAN FOTO HAND PHONE YANG DIBELI OLEH TERDAKWA;
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding (Penuntut Umum dan Terdakwa II);
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 83/Pid.Sus/2021/ PN Gsk, tanggal 22 November 2021, yang dimintakan banding tersebut;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) buah Handphone Merek Vivo Y1915 warna Spring White dengan Nomor IMEI1: 867966044204190 dan IMEI2: 867966044204182;
- Sebuah kwitansi pembelian HP Merek Vivo Y1915 pada COUNTER MURAIKI CELL pada tanggal 16 Maret 2020;
- 1 (satu) buah akun Youtube GAMER AK47 (MR.JOKER) dengan Email x1y4n77@gmail.com dengan Pasword Lupakatasandiku milik Lukman Aji Kurniawan;
- Sebuah Email x1y4n77@gmail.com dengan Pasword Lupakatasandiku milik Lukman Aji Kurniawan;
- Satu buah Hand Phone merek Iphone 6, memori 128 Gb, warna Silver;
- Screnshoot percakapan dan Foto Hand Phone yang dibeli oleh Terdakwa;
Putusan PT SURABAYA Nomor 26/PID.SUS/2022/PT SBY |
|
Nomor | 26/PID.SUS/2022/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 11 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Daniel Dalle Pairunan |
Hakim Anggota | Rr. Suryowati, Brh. Hidayat |
Panitera | Subandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 3. MENYATAKAN TERDAKWA II SUTARJO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN, YAITU : DENGAN SENGAJA TANPA HAK MEMBUAT DAPAT DIAKSESNYA INFORMASI ELEKTRONIK YANG MEMILIKI MUATAN PENGHINAAN DAN ATAU PENCEMARAN NAMA BAIK; 4. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA II SUTARJO TERSEBUT OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA, SELAMA : 6 (ENAM) BULAN DAN DENDA RP50.000,000,00 (LIMA PULUH JUTA RUPIAH SUBSIDAIR 2 (DUA) BULAN KURUNGAN; DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA NOMOR : 82/PID.SUS/2021/PN.GSK ATAS NAMA TERDAKWA LUKMAN AJI KURNIAWAN DKK 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA II, UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI : 3. Menyatakan Terdakwa II Sutarjo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, yaitu : ?DENGAN SENGAJA TANPA HAK membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II Sutarjo tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara, selama : 6 (enam) bulan dan denda Rp50.000,000,00 (lima puluh juta rupiah subsidair 2 (dua) bulan kurungan; Dipergunakan dalam perkara Nomor : 82/Pid.Sus/2021/PN.Gsk atas nama Terdakwa LUKMAN AJI KURNIAWAN dkk 6. Membebankan kepada Terdakwa II, untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 26/PID.SUS/2022/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 26/PID.SUS/2022/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 26/PID.SUS/2022/PT SBY
Statistik345322