- Menyatakan Terdakwa Dewi binti Irwan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo Y53s Warna Blue Nomor Imei1: 868598058736236 Nomor Imei2: 8685980587362282.
- 1 (Satu) lembar bukti transfer dari Nomor Rekening BRI a.n Wahyuni ke nomor rekening BRI a.n Sri Hastuty tanggal 21 September 2021 sejumlah Rp3.000.000,00 (Tiga juta rupiah);
- 1 (satu) lembar bukti transfer dari nomor rekening Mandiri a.n Hardianti ke nomor rekening Mandiri a.n Dewi tanggal 13 September 2021 sejumlah Rp3.000.000,00 (Tiga juta rupiah);
- 1 (Satu) lembar bukti transfer dari nomor rekening Mandiri a.n Hardianti ke nomor rekening Mandiri a.n Dewi tanggal 13 September 2021 sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah);
- 1 (Satu) lembar bukti transfer dari nomor rekening Mandiri a.n Hardianti ke nomor rekening Mandiri a.n Dewi tanggal 14 September 2021 sejumlah Rp1.000.000,00 (Satu juta rupiah);
- 1 (Satu) lembar bukti transfer dari nomor rekening BRI a.n Hardianti ke nomor rekening BRI a.n Sry Hastuty tanggal 22 September 2021 sejumlah Rp.2.000.000,00 (Dua juta rupiah);
- 1 (Satu) lembar kwitansi a.n Dewi tanggal 18 September 2021 sejumlah Rp3.000.000,00 (Tiga juta rupiah);
- 1 (Satu) lembar bukti transfer dari nomor rekening BRI a.n Arifianti Sdh ke nomor rekening BRI a.n Sry Hastuty tanggal 14 September 2021 sejumlah Rp2.000.000,00 (Dua juta rupiah);
- 1 (Satu) lembar bukti transfer dari nomor rekening BRI a.n Arifianti Sdh ke nomor rekening BRI a.n Sry Hastuty tanggal 16 September 2021 sejumlah Rp3.000.000,00 (Tiga juta rupiah);
- 1 (Satu) lembar kwitansi a.n Dewi tanggal 18 September 2021 sejumlah Rp3.000.000,00 (Tiga juta rupiah).
Putusan PN PARE PARE Nomor 222/Pid.B/2021/PN Pre |
|
Nomor | 222/Pid.B/2021/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 30 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurhuda |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Rizqi Nurridlo, Hakim Anggota Muhammad Arif Billah Lutffi |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk Negara; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 222/Pid.B/2021/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 222/Pid.B/2021/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 222/Pid.B/2021/PN Pre
Statistik8933