- Menyatakan Terdakwa KATUNG Alias KATUNG Bin LAUPU tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dalam dakwaan alternatif ke satu primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (Satu) Unit Handphone merk VIVO V15, Nomor IMEI 1: 863481040135814, IMEI 2: 86863481040135806 Warna merah;
- 1 (Satu) Buah Dos Handphone Merek VIVO V15;
- 1 (Satu) Unit Mobil Merek NISSAN Jenis Grand Livina Warna Hitam, No. Rangka: MHBG3CG1CFJ038145, No. Mesin: HR15727607T. No. Pol. DD 1043 SN An Pemilik STNK ZULKIFLI DJUFRI;
- 1 (Satu) lembar STNKB Mobil Merek NISSAN Jenis Grand Livina 1.5 SV (4X2) A/T Model Minibus Tahun pembuatan 2015, No Rangka: MHBG3CG1CFJ0 38145, No. Mesin: HR15727607T, Warna Hitam, Bahan Bakar Bensin, Tahun Registrasi 2021, No Pol DD 1043 SN Atas Nama Pemilik SULKIFLI DJUFRI;
- 1 (Satu) Buah Kunci Mobil Merek NISSAN Jenis Grand Livina Warna Hitam;
- 1 (Satu) Buah Parang panjang sekitar 35 centi meter, Warna Cokelat Pernis;
Putusan PN PARE PARE Nomor 11/Pid.B/2022/PN Pre |
|
Nomor | 11/Pid.B/2022/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian Pidana Umum |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 10 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Restu Permadi, Br Hakim Anggota Mochamad Rizqi Nurridlo |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustamin Muhiddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Hidayat Alias Dayat Bin. H. Dinar Hamza; Dikembalikan kepada Terdakwa KATUNG Alias KATUNG Bin LAUPU; Dirusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 27 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 27 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 11/Pid.B/2022/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 11/Pid.B/2022/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11/Pid.B/2022/PN Pre
Statistik5228