Putusan PN SURABAYA Nomor 1115/Pdt.G/2020/PN Sby |
|
Nomor | 1115/Pdt.G/2020/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 13 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sutarno |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota I Ketut Suarta, Hakim Anggota Sudar |
Panitera | Panitera Pengganti: Didik Dwi Riyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM KONVENSI : 1. Dalam Eksepsi : - Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VII, Tergugat III, Turut Tergugat VIII dan Turut Tergugat IX untuk seluruhnya; 2. Dalam Pokok Perkara : 1. Megabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; 2. Menyatakan sah dan berharga pemberian ganti rugi pelepasan hak dan pelunasan harga pembelian atas tanah Yasan Petok D No. 527 Persil No. 100-D-III luas ukur +/- 2.310 m2 yang terletak di Kecamatan Benowo, Kelurahan Babat Jerawat, Kota Surabaya (sekarang menjadi Kelurahan Babat Jerawat masuk dalam wilayah Kecamatan Pakal) dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : tanah milik Citraland (dahulu tanah Marali); - Sebelah Timur : tanah milik Citraland (dahulu tanah milik Marta?i); - Sebelah Selatan : tanah milik Citraland (dahulu tanah milik Marni); - Sebelah Barat : tanah milik Citraland (dahulu tanah milik Madenan); antara Penggugat dan Tergugat I yang telah dituangkan kedalam Surat Pelepasan Hak Milik tertanggal 10 Juni 1991; 3. Menyatakan sah dan berharga Surat Pelepasan Hak Milik tertanggal 10 Juni 1991 antara SUPINAH B. MUKSAN sebagai Pemilik dengan PT. GALAXY ALAMSEMESTA sebagai Pembeli atas tanah Yasan Petok D No. 527 Persil No. 100-D-III luas ukur +/- 2.310 m2 yang terletak di Kecamatan Benowo, Kelurahan Babat Jerawat, Kota Surabaya (sekarang menjadi Kelurahan Babat Jerawat masuk dalam wilayah Kecamatan Pakal) dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : tanah milik Citraland (dahulu tanah Marali); - Sebelah Timur : tanah milik Citraland (dahulu tanah milik Marta?i); - Sebelah Selatan : tanah milik Citraland (dahulu tanah milik Marni); - Sebelah Barat : tanah milik Citraland (dahulu tanah milik Madenan); 4. Menyatakan sah dan berharga bukti pembayaran berupa 2 (dua) kwitansi antara lain : 1) Kwitansi tertanggal 10 Juni 1991 dari PT. GALAXY ALAMSEMESTA kepada SUPINAH B. MUKSAN sejumlah Rp.90.664.000,- (sembilan puluh juta enam ratus enam puluh empat ribu rupiah) sebagai pelunasan harga pembelian tanah darat di Kelurahan Babat Jerawat, Kecamatan Benowo, Petok No. 527 Persil No. 100-D-III, Luas Petok +/- 0,531 Ha, Luas ukur yang disetujui bersama +/- 2.310 m2 atas nama SUPINAH B. MUKSAN; 2) Kwitansi tertanggal 10 Juni 1991 dari PT. GALAXY ALAMSEMESTA kepada SUPINAH B. MUKSAN sejumlah Rp. 17.325.000,- (tujuh belas juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah) sebagai pembayaran ganti rugi pelepasan hak / hak penggarapan / penyerahan dan pelepasan segala hak yang ada atas tanah darat tersebut termasuk tanaman-tanaman maupun bangunan yang terletak di Kelurahan Babat Jerawat Kecamatan Benowo, Petok No. 527 Persil No. 100-D-III, luas Petok +/- 0,531 Ha, Luas ukur yang disetujui bersama +/- 2.310 m2 atas nama SUPINAH B. MUKSAN; 5. Menyatakan Penggugat adalah sebagai pembeli beritikad baik dan pemilik yang sah atas tanah Yasan Petok D No. 527 Persil No. 100-D-III luas ukur +/- 2.310 m2 yang terletak di Kecamatan Benowo, Kelurahan Babat Jerawat, Kota Surabaya (sekarang menjadi Kelurahan Babat Jerawat masuk dalam wilayah Kecamatan Pakal) dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : tanah milik Citraland (dahulu tanah milik Marali); - Sebelah Timur : tanah milik Citraland (dahulu tanah milik Marta?i); - Sebelah Selatan : tanah milik Citraland (dahulu tanah milik Marni); - Sebelah Barat : tanah milik Citraland (dahulu tanah milik Madenan); 6. Menyatakan Perbuatan Tergugat I yang telah menjual tanah Objek Sengketa kepada Turut Tergugat I pada tanggal 12 Juni 1991 dengan itikad buruk dan melanggar hak atas kepemilikan Objek Sengketa adalah Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata; 7. Menyatakan Perbuatan Tergugat II dalam hal-hal : 1) Melakukan kepemilikan secara tidak sah dan pemagaran atas Objek Sengketa milik Penggugat yang telah dikuasai oleh Penggugat selama kurang lebih 27 (dua puluh tujuh) tahun baik secara fisik maupun surat-surat kepemilikannya; 2) Membuat Ikatan Jual Beli dengan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V atas Objek Sengketa milik Penggugat yang diketahui melalui adanya Salinan Akta Jual Beli Nomor : 12 tertanggal 04 Juni 2009 antara H. Abd. Ikrom sebagai Penjual dengan Darmawan sebagai Pembeli yang dibuat dihadapan Turut Tergugat VI sebagai Notaris di Kota Surabaya; 3) Membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) atas Objek Sengketa milik Penggugat; 4) Membuat permohonan peta bidang tanah tanpa hak atas Objek Sengketa milik Penggugat sehingga terbit Peta Bidang Tanah Nomor : 1847/2015 tertanggal 22 Desember 2015; adalah Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata; 8. Menyatakan Perbuatan Tergugat III dalam hal membeli tanah Objek Sengketa milik Penggugat dari Tergugat II tanpa sepengetahuan Penggugat dengan menggunakan surat-surat yang diterbitkan dengan cara melanggar hukum sehingga terjadi jual beli yang tertuang dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 47 tertanggal 18 Mei 2017 yang dibuat diahadapan Sujadi, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya antara Darmawan, S.T sebagai Penjual dengan Panji Sanjaya sebagai Pembeli atas tanah Petok No. 4582 Persil 100 Klas D III luas +/- 2.310 m2 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tertanggal 18 Mei 2017 yang dibuat dihadapan Sujadi, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya adalah Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata; 9. Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat I dalam melakukan hal-hal sebagai berikut : 1) Membeli Objek Sengketa milik Penggugat dari Tergugat I pada tanggal 12 Juni 1991 yang lebih dulu dimiliki oleh Penggugat berdasarkan Surat Pelepasan Hak Milik tertanggal 10 Juni 1991; 2) Melakukan pencatatan ke Kelurahan Babat Jerawat atas Objek Sengketa hingga terbit Petok Nomor 1538 Persil 100 Klas D III luas +/- 2.310 m2 atas nama Sokran (Turut Tergugat I) yang diduga dilakukan secara melanggar hukum; 3) Menjual Objek Sengketa kepada Turut Tergugat II pada tanggal 27 Agustus 2007 dengan menggunakan surat-surat yang diterbitkan dengan cara melanggar hukum hingga terbit Petok No. 4146 Persil 100 Klas D III luas +/- 2.310 m2 atas nama H. ABD. IKROM (Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V); adalah Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata; 10. Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V dalam melakukan hal-hal sebagai berikut : 1) Membeli Objek Sengketa milik Penggugat dari Turut Tergugat I pada tanggal 27 Agustus 2007 dengan menggunakan surat-surat yang diterbitkan dengan cara melanggar hukum hingga terbit Petok No. 4146 Persil 100 Klas D III luas +/- 2.310 m2 atas nama H. ABD. IKROM (Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V); 2) Menjual Objek Sengketa kepada Tergugat II dengan menggunakan surat-surat yang diterbitkan dengan cara melanggar hukum sebagaimana yang dicatatkan dalam Akta Ikatan Jual Beli Nomor : 12 tertanggal 04 Juni 2009 yang dibuat dihadapan Jati Lelono, S.H. sebagai Notaris di Kota Surabaya antara H. Abd. Ikrom sebagai Penjual dengan Darmawan sebagai Pembeli hingga terbit Petok No. 4582 Persil 100 Klas D III luas +/- 2.310 m2 atas nama Darmawan, S.T. (Tergugat II); adalah Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata; 11. Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat VI dalam mencatatkan jual beli Objek Sengketa antara H. Abd. Ikrom sebagai Penjual dengan Darmawan, S.T. sebagai Pembeli yang menggunakan surat-surat yang diterbitkan dengan cara melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Akta Ikatan Jual Beli Nomor : 12 tertanggal 04 Juni 2009 yang dibuat dihadapan Jati Lelono, S.H. sebagai Notaris di Kota Surabaya adalah Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata; 12. Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat VII dalam mencatatkan jual beli Objek Sengketa antara Darmawan, S.T. sebagai Penjual dengan Panji Sanjaya sebagai Pembeli yang menggunakan surat-surat yang diterbitkan dengan cara melanggar hukum sebagaimana tertuang dalam Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 47 tertanggal 18 Mei 2017 yang dibuat diahadapan Sujadi, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya antara Darmawan, S.T sebagai Penjual dengan Panji Sanjaya sebagai Pembeli atas tanah Petok No. 4582 Persil 100 Klas D III luas +/- 2.310 m2 dan Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tertanggal 18 Mei 2017 yang dibuat dihadapan Sujadi, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya adalah Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata; 13. Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat VIII dalam melakukan hal-hal tersebut dibawah ini : 1) Tidak mencatat ke buku tanah mengenai pelepasan hak atas tanah Objek Sengketa antara Penggugat dengan Tergugat I pada tanggal 10 Juni 1991 yang tertuang dalami Surat Pelepasan Hak Milik tertanggal 10 Juni 1991 antara SUPINAH B. MUKSAN sebagai Pemilik dengan PT. GALAXY ALAMSEMESTA; 2) Menerbitkan Surat Keterangan Kelurahan Babat Jerawat Nomor : 593/46/436.11.30.2/2010 tertanggal 19 Mei 2010 dan Surat Keterangan Kelurahan Babat Jerawat Nomor : 593/64/436.11.30.2/2013 tertanggal 26 September 2013 yang didasarkan pada surat-suratyang dibuat secara melanggar hukum; 3) Mencatat Petok Nomor 1538 Persil 100 Klas D III luas +/- 2.310 m2 atas nama Sokran (Turut Tergugat I) yang diduga dilakukan secara melanggar hukum; 4) Mencatat Petok No. 4146 Persil 100 Klas D III luas +/- 2.310 m2 atas nama H. Abd. Ikrom yang didasarkan pada surat-suratyang dibuat secara melanggar hukum; 5) Mencatat Petok No. 4582 Persil 100 Klas D III luas +/- 2.310 m2 atas nama Darmawan, S.T. yang didasarkan pada surat-suratyang dibuat secara melanggar hukum; adalah Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata; 14. Menyatakan Perbuatan Turut Tergugat IX telah menerbitkan Peta Bidang Tanah Nomor : 1847/2015 tertanggal 22 Desember 2015 atas nama Pemohon Darmawan, S.T., sedangkan dokumen tersebut terbit dari permohonan yang diajukan oleh Tergugat II dengan menggunakan surat-surat yang melanggar hukum adalah Perbuatan Melanggar Hukum berdasarkan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata; 15. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum surat-surat yang dibuat oleh Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII dan Turut Tergugat IX antara lain : 1) Surat yang menjadi dasar penjualan yang dilakukan oleh Tergugat I kepada Turut Tergugat I pada tanggal 12 Juni 1991 atas sebagian tanah pada Petok No. 527 Persil 100 Klas D III luas +/- 5.310 m2 yaitu seluas +/- 2.310 m2 yang kemudian menjadi Petok No. 1538 Persil 100 Klas D III luas +/- 2.310 m2 atas nama SOKRAN (Turut Tergugat I); 2) Surat yang menjadi dasar penjualan yang dilakukan oleh Turut Tergugat I kepada Turut Tergugat II pada tanggal 27 Agustus 2007 atas tanah pada Petok No. 1538 Persil 100 Klas D III Luas +/- 2.310 m2 yang kemudian menjadi Petok No. 4146 Persil 100 Klas D III luas +/- 2.310 m2 atas nama H. ABD. IKROM (Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV dan Turut Tergugat V); 3) Akta Ikatan Jual Beli Nomor : 12 tertanggal 04 Juni 2009 yang dibuat dihadapan Jati Lelono, S.H., Notaris di Kota Surabaya antara Turut Tergugat II sebagai Penjual dengan Tergugat II sebagai Pembeli atas tanah pada Petok No. 4146 Persil 100 Klas D III luas +/- 2.310 m2 yang kemudian terbit Petok No. 4582 Persil 100 Klas D III luas +/- 2.310 m2 atas nama DARMAWAN (Tergugat II); 4) Surat Keterangan Kelurahan Babat Jerawat Nomor : 593/46/436.11.30.2/2010 tertanggal 19 Mei 2010 yang diterbitkan oleh LURAH BABAT JERAWAT (Turut Tergugat VIII); 5) Surat Keterangan Kelurahan Babat Jerawat Nomor : 593/64/436.11.30.2/2013 tertanggal 26 September 2013 yang diterbitkan oleh LURAH BABAT JERAWAT (Turut Tergugat VIII); 6) Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tertanggal 20 Mei 2010 atas Objek Sengketa yang dibuat oleh DARMAWAN (Tergugat II) dengan diketahui oleh LURAH BABAT JERAWAT (Turut Tergugat VIII); 7) Peta Bidang Tanah Nomor : 1847/2015 tertanggal 22 Desember 2015 yang diterbitkan oleh KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I (Turut Tergugat IX); 8) Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor : 47 tertanggal 18 Mei 2017 yang dibuat diahadapan Sujadi, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya antara Darmawan, S.T sebagai Penjual dengan Panji Sanjaya sebagai Pembeli atas tanah Petok No. 4582 Persil 100 Klas D III luas +/- 2.310 m2; 9) Akta Kuasa Untuk Menjual Nomor 48 tertanggal 18 Mei 2017 yang dibuat dihadapan Sujadi, Sarjana Hukum, Notaris di Surabaya; Dan surat-surat lainnya berkaitan dengan kepemilikan Objek Sengketa yang terbit tanpa sepengetahuan Penggugat; 16. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III serta siapapun yang menguasai tanah aquo serta memperoleh keutungan daripadanya untuk menghentikan perbuatan pemilikan Objek Sengketa tanpa hak dan menyerahkan Objek Sengketa kepada Penggugat, apabila diperlukan menggunakan bantuan aparat hukum; 17. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar kerugiaan immateriil secara tanggung renteng kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah); 18. Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII dan Turut Tergugat IX untuk taat dan patuh pada putusan ini; 19. Menghukum Turut Tergugat VIII untuk mencatat Peralihan atas tanah Yasan Petok D No. 527 Persil No. 100-D-III dengan luas jual +/- 2.310 m2 yang terletak di Kecamatan Benowo, Kelurahan Babat Jerawat, Kota Surabaya (sekarang menjadi Kelurahan Babat Jerawat masuk dalam wilayah Kecamatan Pakal) dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Utara : tanah milik Citraland (dahulu tanah milik Marali); - Sebelah Timur : tanah milik Citraland (dahulu tanah milik Marta?i); - Sebelah Selatan : tanah milik Citraland (dahulu tanah milik Marni); - Sebelah Barat : tanah milik Citraland (dahulu tanah milik Madenan); menjadi atas nama Penggugat; 20. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI : - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : - Menghukum Para Tergugat Konvensi / Penggugat Rekonvensi serta Turut Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 19.474.600,- (sembilan belas juta empat ratus tujuh puluh empat ribu enam ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 50 K/Pdt/2023
Pertama : 1115/Pdt.G/2020/PN Sby
Banding : 285/PDT/2022/PT SBY
Statistik222102