- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi .
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi depan sidang Pengadilan Agama Medan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi untuk sebagian.
- Menetapkan kewajiban Tergugat rekonvensi akibat cerai talak berupa:
- Nafkah iddah sejumlah Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah).
- Maskan sejumlah Rp 1.000.000 (satu juta rupiah).
- Kiswah sejumlah Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah).
- Mut?ah sejumlah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah)
- Nafkah lalu sejumlah Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi diktum angka 2 huruf (a),(b),(c) (d) dan (e) diatas.
- Menetapkan anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi yang bernama: Khabib Attaki Akbar, laki-laki, lahir pada tanggal 28 November 2018 berada dalam asuhan/hadhanah Penggugat rekonvensi.
- Menetapkan nafkah satu orang anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi tersebut diatas, untuk masa yang akan datang minimal sejumlah Rp.1.000.000 (satu juta rupiah) setiap bulan, diluar biaya pendidikan, sandang dan kesehatan, dengan penambahan 10 % setiap tahun hingga anak tersebut dewasa.
- Menghukum Tergugat rekonvensi untuk membayar nafkah anak Penggugat rekonvensi dan Tergugat rekonvensi seperti diktum angka (5) diatas setiap bula terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.
- Menolak gugatan Penggugat rekonvensi untuk selain dan selebihnya.
- Membebankan Pemohon konvensi/Tergugat rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 520.000 (lima ratus dua puluh ribu rupiah).
Putusan PA MEDAN Nomor 1706/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
|
Nomor | 1706/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Misnah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M Jhon Afrijal, Br Hakim Anggota Ahmad Sobardi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rita Suryani, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam konvensi Dalam rekonvensi. Dalam konvensi dan rekonvensi. |
Tanggal Musyawarah | 30 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1706/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Statistik92