-
Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Taufik Hidayat Bin Adi Sutjipto) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Rina Sari binti Sulaiman) di depan sidang Pengadilan Agama Medan;
-
Dalam Rekonvensi
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah lampau kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 7.000.000,00 (Tujuh juta rupiah) untuk selama masa iddah;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah Iddah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.3.000.000.00 ( Tiga juta rupiah) untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah Mut?ah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 3.000.000,00 (Tiga juta rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah Kiswah kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp. 2.000.000,00 (Tiga juta rupiah) ;
- Menenetapkan anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama 1. Rizki Pratama Hidayat, laki-laki ,lahir tanggal 13 Desember 2004 M, 2.Tarisa Salsabilah Hidayat, perempuan, lahir tanggal 3 Juni 2006 Mdan 3.Faturahman Hidayat, Laki-laki, lahir 2 Juli 2015 M berada dalam pengasuhan dan pemeliharaan/hadhanah Penggugat sampai dengan anak tersebut dewasa dengan tetap memberi akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan anak tersebut dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum, etika dan kesusilaan;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah 3 (tiga) orang anak kepada Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.3.000.000.00 ( Tiga juta rupiah) untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kewajibannya kepada Penggugat Rekonvensi sebagaimana tersebut pada diktum angka 2,3,4,5 dan 7 tersebut di atas;
- Tidak menerima untuk selebihnya;
-
DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.420.000,00 (Empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PA MEDAN Nomor 487/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
|
Nomor | 487/Pdt.G/2021/PA.Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PA MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Elmunif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Naim, Br Hakim Anggota H. Muslim S. |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Sabri Usman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 18 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 487/Pdt.G/2021/PA.Mdn
Statistik281