Putusan PA REMBANG Nomor 1078/Pdt.G/2021/PA.Rbg |
|
Nomor | 1078/Pdt.G/2021/PA.Rbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 22 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA REMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muzakir |
Hakim Anggota | I.br Hakim Anggota Gunawan, Hakim Anggota Dian Khairul Umam |
Panitera | Panitera Pengganti: Zainabul Mahmudah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | A.Dalam Konvensi1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.Menetapkan harta berupa:a.2 (dua) buah Springbed;b.1 (satu) buah Sofa tamu warna merah;c.1 (satu) buah Lemari pakaian dari kayu jati;d.1 (satu) unit Kulkas dua pintu warna putih;e.1 (satu) unit Mesin Cuci model dua tabung;f.1 (satu) unit Televisi 21 Inchi merk Polytron;g.1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Vario, Plat Nomor K 2710 EW, tahun 2018;Adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat;3.Menetapkan (seperdua) bagian dari harta-harta bersama sebagaimana diktum angka 2 (dua) tersebut di atas adalah milik Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya adalah milik Tergugat;4.Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari harta-harta sebagaimana diktum angka 2 (dua) di atas, dan jika tidak dapat dibagi secara natura/riil, maka harta bersama tersebut dijual secara umum melalui Kantor Lelang Negara, hasil dari penjualan lelang tersebut dibagikan kepada Penggugat dan Tergugat sesuai dengan hak atau bagian masing-masing;5.Menyatakan tidak dapat menerima (niet onvankelijke verklaard) gugatan Penggugat petitum 3.3) berupa satu bangunan rumah, luas 7,5 M x 14 m yang terletak di Desa Punggurharjo, Kecamatan Pancur, Kabupaten Rembang dan petitum 12;6.Menolak gugatan Penggugat selainnya.B.Dalam Rekonvensi-Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (niet onvankelijke verklaard) seluruhnya;C.Dalam Konvensi dan RekonvensiMembebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp725.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1078/Pdt.G/2021/PA.Rbg
Statistik8116