- Mengabulkan permohonan Pemohon sebagian;
- Memberikan izin kepada Pemohon (Rangga Nurkusuma Putra Bin Ade Sudirman) untuk menjatuhkan talak satu roj?i terhadap Termohon (Aussie Nurhabibah binti Dr. H. Supriano, M.Ed.) di hadapan sidang Pengadilan Agama Tigaraksa;
- Menetapkan 2 (dua) orang anak dari perkawinan pemohon dan termohon yang bernama Firas Arassie Putra Bin Rangga Nurkusuma Putra, laki-laki, umur 14 tahun dan Fathian Assiera Putra Bin Rangga Nurkusuma Putra, laki-laki, umur 5 tahun di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) pemohon dengan memberikan hak kepada termohon untuk menengok dan bertemu kepada anak-anaknya ;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Mengabulkan permohonan penggugat rekonvensi sebagian;
- Menetapkan 1 (satu ) orang anak dari perkawinan Penggugat dan Tergugat yang bernama Fakhira Agassie Putri Binti Rangga Nurkusuma Putra, perempuan, umur 3 tahun di bawah pengasuhan dan pemeliharaan (hadhanah) Penggugat rekonvensi dengan memberikan hak kepada tergugat rekonvensi untuk menengok dan bertemu kepada anak-anaknya ;
- Menetapkan nafkah idah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), mut?ah sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan nafkah 1 (satu) orang anak sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) setiap bulannya;
- Menghukum kepada tergugat rekonvensi untuk menyerahkan kepada penggugat rekonvensi berupa nafkah idah sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), mut?ah sebesar Rp. 36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah) dan nafkah 1 (satu) orang anak sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) setiap bulannya, pada saat sebelum tergugat rekonvensi mengucapkan ikrar talaknya didepan sidang Pengadilan Agama;
- Menghukum kepada tergugat rekonvensi untuk memberikan nafkah 1 (satu) orang anak pada setiap bulannya sebesar Rp. 2.000.000,- ( dua juta rupiah) dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya diluar biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak tersebut dewasa atau umur 21 tahun yang diserahkan melalui penggugat rekonpensi;
- Menolak selain dan selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 295.000,00 (dua ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA TIGARAKSA Nomor 5705/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
|
Nomor | 5705/Pdt.G/2021/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 3 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Saifullah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota H. Martiasbr Hakim Anggota Dra. Sulkha Harwiyanti |
Panitera | Panitera Pengganti Oki Hariyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam rekonvensi Dalam konvensi dan rekonvensi |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 5705/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 5705/Pdt.G/2021/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 5705/Pdt.G/2021/PA.Tgrs
Statistik17889