- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PEMBANDING SECARA FORMAL DAPAT DITERIMA;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA TANGERANG NOMOR 2330/PDT.G/2021/PA.TNG., TANGGAL 13 DESEMBER 2021 MASEHI BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 09 JUMADIL AWAL 1443 HIJRIAH DENGAN MENGADILI SENDIRI SEBAGAI BERIKUT :
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENYATAKAN PENGADILAN AGAMA TANGERANG BERWENANG MEMERIKSA DAN MENGADILI PERKARA A QUO;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN;
- MENJATUHKAN TALAK SATU BAIN SHUGRA TERGUGAT (GUSTI MUHAMAD FAISAL BIN H. GUSTI MAHMUD S) TERHADAP PENGGUGAT (AISAH KHAIRINA BINTI ABU BAKAR A. GANI);
- MENETAPKAN ANAK YANG BERNAMA UTIN YASMIN SHABRINA, PEREMPUAN, LAHIR DI PEMALANG, 22 SEPTEMBER 2003 DAN UTIN ALIYYA BARIQ ZAHRA, PEREMPUAN, LAHIR DI BEKASI, 11 OKTOBER 2010; BERADA DALAM PENGASUHAN (HADHONAH) PENGGUGAT (AISAH KHAIRINA BINTI ABU BAKAR A. GANI);, DENGAN KEWAJIBAN MEMBERI AKSES KEPADA TERGUGAT (GUSTI MUHAMAD FAISAL BIN H. GUSTI MAHMUD S) UNTUK BERTEMU DENGAN KEDUA ANAK TERSEBUT;
- MENGHUKUM TERGUGAT (GUSTI MUHAMAD FAISAL BIN H. GUSTI MAHMUD S) UNTUK MEMBERIKAN NAFKAH KEPADA KEDUA ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT PADA POINT 3 TERSEBUT, MELALUI PENGGUGAT SEJUMLAH RP3.00.000,00 (TIGA JUTA RUPIAH) SETIAP BULAN DENGAN KENAIKAN 10 % SETIAP TAHUNNYA SAMPAI ANAK TERSEBUT DEWASA ATAU MANDIRI, DILUAR BIAYA PENDIDIKAN DAN KESEHATAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR NAFKAH SELAMA IDDAH KEPADA PENGGUGAT SEJUMLAH RP9.000.000.00 (SEMBILAN JUTA RUPIAH) DAN MUTAH SEJUMLAH RP20.000.000.00 ( DUA PULUH JUTA RUPIAH );
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELEBIHNYA;
- MEMBEBANKAN KEPADA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA TINGKAT PERTAMA SEJUMLAH RP410.000,00 (EMPAT RATUS SEPULUH RIBU RUPIAH).DAN PADA TINGKAT BANDING DIBEBANKAN KEPADA PEMBANDING SEJUMLAH RP150.000.00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan Permohonan Banding yang diajukan Pembanding secara formal dapat diterima;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Tangerang Nomor 2330/Pdt.G/2021/PA.Tng., Tanggal 13 Desember 2021 Masehi bertepatan dengan Tanggal 09 Jumadil Awal 1443 Hijriah dengan Mengadili sendiri sebagai berikut :
- Menolak Eksepsi Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Agama Tangerang berwenang memeriksa dan mengadili perkara a quo;
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Gusti Muhamad Faisal bin H. Gusti Mahmud S) terhadap Penggugat (Aisah Khairina binti Abu Bakar A. Gani);
- Menetapkan anak yang bernama Utin Yasmin Shabrina, perempuan, lahir di Pemalang, 22 September 2003 dan Utin Aliyya Bariq Zahra, perempuan, lahir di Bekasi, 11 Oktober 2010; berada dalam pengasuhan (hadhonah) Penggugat (Aisah Khairina binti Abu Bakar A. Gani);, dengan kewajiban memberi akses kepada Tergugat (Gusti Muhamad Faisal bin H. Gusti Mahmud S) untuk bertemu dengan kedua anak tersebut;
- Menghukum Tergugat (Gusti Muhamad Faisal bin H. Gusti Mahmud S) untuk memberikan nafkah kepada kedua anak Penggugat dan Tergugat pada point 3 tersebut, melalui Penggugat sejumlah Rp3.00.000,00 (tiga juta rupiah) setiap bulan dengan kenaikan 10 % setiap tahunnya sampai anak tersebut dewasa atau mandiri, diluar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar nafkah selama iddah kepada Penggugat sejumlah Rp9.000.000.00 (sembilan juta rupiah) dan mut?ah sejumlah Rp20.000.000.00 ( dua puluh juta rupiah );
- Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah).dan pada tingkat Banding dibebankan kepada Pembanding sejumlah Rp150.000.00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA BANTEN Nomor 9/Pdt.G/2022/PTA.Btn |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2022/PTA.Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 24 Januari 2022 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Muhayah |
Hakim Anggota | Brhj. Sri Sulistyani Endang Setyawati, Drs . H. Muhiddin |
Panitera | Supiyan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Catatan Amar |
MENGADILI Dalam Eksepsi Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 4 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 9/Pdt.G/2022/PTA.Btn.zip
- Download PDF
- 9/Pdt.G/2022/PTA.Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 9/Pdt.G/2022/PTA.Btn
Statistik9454