- Menyatakan Terdakwa Wahyu Nusantara Aji tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Melakukan Permufakatan Jahat Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Primair ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket atau bungkus plastik klip transparan yang berisikan shabu ditaksir brutto 5,14 (lima koma empat belas) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan plastik kosong;
- 1 (satu) buah timbangan elektrik;
- 1 (satu) buah sekop;
- 1 (satu) buku catatan penjualan shabu;
- uang tunai Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dengan rincian 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor 081376955114, nomor imei 1 : 354861080445023, imei 2: 354861080445031 ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam biru dengan nomor 085361015738, nomor seri : 357268057146096, imei tidak diketahui, type tidak diketahui ;
- Uang Tunai sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan rincian 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor 085247068427 nomo seri 359987051246671 imei tidak diketahui ;
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan rincian 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah), 4 (empat) lembar uang pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah) dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) ;
- 1 (satu) unit handphone merk OPPO wama hitam dengan nomor 0812 6452 9933, imei1 865488041938318 dan imei2 865488041938300, type tidak diketahui ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 2623/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
|
Nomor | 2623/Pid.Sus/2021/PN Lbp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 1 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramauli Hotnaria Purba |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Monalisa Anita Theresia Siagian, M.hbr Hakim Anggota Munawwar Hamidi |
Panitera | Panitera Pengganti Ripka Feriani Ginting |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Andi Santoso Alias Panjang ; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Efendi Alias Adi ; dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Septian Ariandi Alias Betek ; Dirampas untuk Negara ; Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 2623/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 2623/Pid.Sus/2021/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 2623/Pid.Sus/2021/PN Lbp
Statistik3115