- Menyatakan Terdakwa Janter Asmoro Als Janter Bin Bambang Safitri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat secara melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Janter Asmoro Als Janter Bin Bambang Safitri dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun serta denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,21 (nol koma dua puluh satu) gram dan berat bersih 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- 1 (satu) unit handphone Oppo warna hitam dengan Imei : 861139042609994;
- 1 (satu) unit Handphone merk vivo warna hitam;
- Uang tunai Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Mio Fino warna hitam dengan Nopol BH 1811 AL
Putusan PN MUARA BUNGO Nomor 227/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
|
Nomor | 227/Pid.Sus/2021/PN Mrb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BUNGO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Alvian Fikri Atami |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hanif Ibrahim Mumtaz, Br Hakim Anggota Dwi Putra Darmawan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 11 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 11 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 227/Pid.Sus/2021/PN_Mrb.zip
- Download PDF
- 227/Pid.Sus/2021/PN_Mrb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 227/Pid.Sus/2021/PN Mrb
Statistik6320