- Menyatakan terdakwa HERLEY HARUN SYAH, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan atau memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dimaksud dalam Dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu, terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan, dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 15 (lima belas) paket plastik klip yang masing-masing didalamnya berisi gumpalan warna coklat narkotika jenis MDMA dengan berat total 12,11 gram brutt atau 8,51 gram netto. (kode paket 1 s/d paket 15) :
- Paket 1 dengan berat brutto 0,61 gram atau netto 0,37 gram
- Paket 2 dengan berat brutto 0,76 gram atau netto 0,52 gram
- Paket 3 dengan berat brutto 0,99 gram atau netto 0,75 gram
- Paket 4 dengan berat brutto 0,98 gram atau netto 0,74 gram
- Paket 5 dengan berat brutto 0,94 gram atau netto 0,70 gram
- Paket 6 dengan berat brutto 0,99 gram atau netto 0,75 gram
- Paket 7 dengan berat brutto 0,79 gram atau netto 0,55 gram
- Paket 8 dengan berat brutto 0,84 gram atau netto 0,60 gram
- Paket 9 dengan berat brutto 0,70 gram atau netto 0,46 gram
- Paket 10 dengan berat brutto 0,78 gram atau netto 0,54 gram
- Paket 11 dengan berat brutto 0,55 gram atau netto 0,31 gram
- Paket 12 dengan berat brutto 0,82 gram atau netto 0,58 gram
- Paket 13 dengan berat brutto 0,72 gram atau netto 0,38 gram
- Paket 14 dengan berat brutto 0,71 gram atau netto 0,47 gram
- Paket 15 dengan berat brutto 0,93 gram atau netto 0,69 gram
- 2 (dua) plastik klip yang masing-masing didalamnya berisi kristal bening narkotika jenis shabu dengan berat total 0,65 gram brutto atau 0,43 gram netto. (kode paket 16 dan paket 17):
- Paket 16 dengan berat brutto 0,46 gram atau netto 0,35 gram.
- Paket 17 dengan berat brutto 0,19 gram atau netto 0,08 gram.
- 1 (satu) buah bong.
- 1 (satu) buah korek api gas.
- 1 (satu) buah kotak warna biru.
- 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone warna hitam.
- Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN DENPASAR Nomor 1087/Pid.Sus/2021/PN Dps |
|
Nomor | 1087/Pid.Sus/2021/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 17 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gede Putra Astawa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Ketut Kimiarsa, Br Hakim Anggota Hari Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Luh Sujani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1087/Pid.Sus/2021/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 1087/Pid.Sus/2021/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1087/Pid.Sus/2021/PN Dps
Statistik4723