- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menjatuhkan talak satu ba'in sughra Tergugat (M. Rasyid Ridho Bin Burhanudin, A.MA) terhadap Penggugat (Mustika Handayani binti Amaq Kiran);
- Menetapkan Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat nafkah iddah berupa uang sejumlah Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang dibayar sebelum Tergugat mengambil akta cerai;
- Menetapkan Penggugat sebagai pemegang Hak Asuh Anak yang bernama :
- M. Nabil Syuhada, laki-laki, lahir 7 Agustus 2011;
- Nabila Ratu Pratista, perempuan, lahir 19 April 2016;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan anak yang bernama M. Nabil Syuhada dan Nabila Ratu Pratista kepada Penggugat:
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk memberikan akses kepada Tergugat untuk bertemu dengan kedua anaknya yang bernama :
- M. Nabil Syuhada, laki-laki, lahir 7 Agustus 2011;
- Nabila Ratu Pratista, perempuan, lahir 19 April 2016;
- MenetapkanTergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya nafkah dua orang anak setiap bulannya masing-masing sejumlah Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10 % untuk setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat biaya nafkah dua orang anak setiap bulannya masing-masing sejumlah Rp.600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) dengan kenaikan 10 % untuk setiap tahunnya hingga anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 290.000,00 (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Putusan PA GIRI MENANG Nomor 1409/Pdt.G/2021/PA.GM |
|
Nomor | 1409/Pdt.G/2021/PA.GM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Gugat |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 31 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA GIRI MENANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulfa Nurwindiasari |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Kunthi Mitasari, I.br Hakim Anggota Arina Kamiliya |
Panitera | Panitera Pengganti: Baiq Santi Sulistiorini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Eksepsi Menolak eksepi Tergugat; Dalam Pokok Perkara |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1409/Pdt.G/2021/PA.GM.zip
- Download PDF
- 1409/Pdt.G/2021/PA.GM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1409/Pdt.G/2021/PA.GM
Statistik53180