- Menyatakan Terdakwa Ida Bagus Gede Sutisna Adiberata alias Gus Adi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dalam dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan sebagaimana ketentuan yang berlaku;
- Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) botol minyak Achilles Mahasidhi ukuran 60 ml;
- 1 (Satu) maf warna biru yang didalamnya berisikan tentang brosur program dari PT IDAPRAPTY LESTARI PHUSAKA yaitu Program AFILIASI dan program 2 matrix 7;
- 1 ( Satu) bendel nota kecil penjualan minyak Achilles Mahasidhi warna coklat;
- 205 ( dua ratus lima) botol minyak Achilles Mahasidhi ukuran 60 ml;
- 7 (tujuh) buah buku marketing penjualan warna merah;
- 1 (satu) buah buku kas program matrik 7 minyak Achilles Mahasidhi;
- 1 (satu) buah buku panjang catatan penjualan minyak Achilles Mahasidhi;
- 1 ( satu) buah buku kas khusus order minyak Achilles Mahasidhi;
- 1 (satu) buah map warna merah yang berisikan rekapan bonus;
- 633 (enam ratus tiga pulh tiga) botol minyak Achilles Mahasidhi ukuran 10 ml;
- 4 (empat) bendel pendaftaran member Achilles;
- 8 (delapan) kresek + 1 (satu) dus besar + 3(tiga) dus kecil bungkusan minyak Achilles Mahasidhi yang kosong;
- 71 (tujuh puluh satu) botol minyak Achilles Mahasidhi kemasan roll on;
- 1 (satu) buah Hand Phone Merk Oppo tipe A3S warna merah dengan IMEI 1 863628040769972 dan IMEI 2 863628040769964;
- 1 ( satu) buah Hand Phone Merk Oppo tipe Reno2 F warna putih dengan IMEI 1 863851044724773 dan IMEI 2 863851044724765;
- 1 ( satu) buah Hand Phone Merk Oppo tipe CHP1911, warna Hitam dengan IMEI 1 869874042138113 dan IMEI 2 86987404138105;
- 1 (satu) buah alat transaksi giro yang dikeluarkan oleh Bank Mandiri warna biru dengan nomor : 48-12731022;
- 1 (Satu) lembar nota kecil pembelian Minyak Achilles Mahasidhi tertanggal 7Januari 2021;
- 1 (satu botol) Minyak Achilles Mahasidhi ukuran 60ml;
Putusan PN AMLAPURA Nomor 97/Pid.Sus/2021/PN Amp |
|
Nomor | 97/Pid.Sus/2021/PN Amp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 21 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN AMLAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Veni Mustika E.t.o |
Hakim Anggota | Shbr Hakim Anggota R Aditayoga Nugraha Bimasakti, Hakim Anggota Ni Komang Wijiatmawati |
Panitera | Panitera Pengganti I Komang Indra Mahardika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: digunakan dalam perkara atas nama I Gusti Made Sulastri, S.Ag.; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pid.Sus/2021/PN_Amp.zip
- Download PDF
- 97/Pid.Sus/2021/PN_Amp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.Sus/2021/PN Amp
Statistik9742