- Menyatakan Terdakwa AGUS MULYANA Als PAIJO Bin DJUNAIDI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana ?menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram? .
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS MULYANA Als PAIJO Bin DJUNAIDI (Alm) dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun , dan denda sebesar Rp. 2.000.000.000,- ( dua milyar rupiah) jika denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan .
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dilajalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan Barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket sabu yang di bungkus dengan lakban hitam ;
- 13 (tiga belas) paket sabu yang dibungkus dengan lakban coklat
- 2 (dua) bendel Plastik klip besar ;
- 1 (satu) bendel Plastik klip kecil ;
- 1 (satu) unit timbangan digital ;
- 1 (satu) buah lakban cokelat ;
- 1 (satu) buah lakban hitam ;
- 1 (satu) buah doubel tape ;
- 1 (satu) unit HP merk REDMI seri 8A pro warna putih dengan nomer sim card 081233259426 ;
- Sebuah kartu ATM BCA An. ANANDA RESTU PRABOWO.
Putusan PN SURAKARTA Nomor 341/Pid.Sus/2021/PN Skt |
|
Nomor | 341/Pid.Sus/2021/PN Skt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Wiryatmi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jihad Arkanuddin, Br Hakim Anggota Pujo Saksono |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwarno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. 6.Menetapkan supaya terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Februari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 2 Februari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 341/Pid.Sus/2021/PN_Skt.zip
- Download PDF
- 341/Pid.Sus/2021/PN_Skt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 341/Pid.Sus/2021/PN Skt
Statistik7029